Lindungi Pekerja dari Risiko Kerja, BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Program kepada Serikat Pekerja PUK SPDT FSPMI Bongkar Muat PT SAM Desa Sungai Langsat Pangean

Kilasriau.com, BPJSTK Rengat – BPJS Ketenagakerjaan terus memperkuat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja melalui kegiatan Sosialisasi Manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan bagi Pengurus dan Anggota Serikat Pekerja PUK SPDT FSPMI Bongkar Muat PT SAM Desa Sungai Langsat, Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi, yang dilaksanakan pada Rabu (24/6).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Mediator Hubungan Industrial (HI) Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kuantan Singingi Isa Anshori, S.Kom, Ketua Serikat Pekerja PUK SPDT FSPMI Bongkar Muat PT SAM beserta jajaran pengurus dan anggota serikat pekerja.

Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman pekerja mengenai pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan atas berbagai risiko yang dapat terjadi selama bekerja, mulai dari kecelakaan kerja, kematian, hari tua hingga masa pensiun.

Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kuantan Singingi, Isa Anshori, S.Kom, menyampaikan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak setiap pekerja sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.

"Serikat pekerja memiliki peran strategis dalam memberikan edukasi kepada anggotanya mengenai pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Dengan menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, pekerja memiliki kepastian perlindungan apabila terjadi risiko kerja maupun risiko sosial lainnya," ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan penjelasan mengenai manfaat lima program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Program JKK memberikan perlindungan berupa pembiayaan perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis apabila peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja, termasuk kecelakaan saat berangkat maupun pulang bekerja. Sementara JKM memberikan santunan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, termasuk manfaat beasiswa pendidikan bagi dua orang anak sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, peserta juga memperoleh pemahaman mengenai pentingnya memastikan data kepesertaan selalu valid dan perusahaan tertib dalam pembayaran iuran agar seluruh manfaat BPJS Ketenagakerjaan dapat diterima secara optimal ketika terjadi risiko.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Kuantan Singingi, R. Argo Sulistiyarto, mengatakan sinergi dengan serikat pekerja merupakan langkah penting dalam memperluas pemahaman pekerja mengenai hak-haknya atas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Serikat pekerja merupakan mitra strategis BPJS Ketenagakerjaan dalam menyampaikan edukasi kepada para pekerja. Kami berharap seluruh anggota serikat pekerja memahami manfaat program BPJS Ketenagakerjaan sehingga semakin meningkat kesadaran akan pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi diri sendiri maupun keluarganya," kata Argo.

Ia menambahkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan terus mendorong seluruh perusahaan untuk memastikan seluruh tenaga kerjanya terdaftar sebagai peserta aktif dan memperoleh perlindungan sesuai ketentuan.

Di kesempatan lain, Kepala Kantor Cabang Induk BPJS Ketenagakerjaan Rengat, Muhammad Kurniawan, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut merupakan bagian dari komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, khususnya di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.

"Kami mengapresiasi antusiasme pengurus dan anggota Serikat Pekerja PUK SPDT FSPMI Bongkar Muat PT SAM dalam mengikuti kegiatan ini. Pemahaman yang baik mengenai manfaat program akan mendorong kepatuhan kepesertaan sekaligus memberikan rasa aman kepada pekerja dalam menjalankan aktivitasnya," ujar Kurniawan.

Menurutnya, keberadaan BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya memberikan perlindungan finansial ketika risiko terjadi, tetapi juga menjadi instrumen negara dalam menjaga keberlangsungan kehidupan pekerja beserta keluarganya.

"Harapan kami, semakin banyak pekerja yang terlindungi BPJS Ketenagakerjaan sehingga apabila terjadi kecelakaan kerja, meninggal dunia, memasuki usia pensiun, maupun risiko lainnya, pekerja dan keluarganya tetap memiliki kepastian perlindungan. Inilah wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan menyeluruh kepada seluruh pekerja Indonesia," tutup Muhammad Kurniawan.

Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, BPJS Ketenagakerjaan berharap kolaborasi bersama pemerintah daerah, serikat pekerja, dan perusahaan dapat terus diperkuat guna meningkatkan kesadaran pekerja akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan serta mendukung terwujudnya Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Kuantan Singingi.






Tulis Komentar