Skema Dugaan Fee Proyek di Siak Terungkap, Tiga Pejabat Resmi Jadi Tersangka
Siak, Kilasriau.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak menetapkan tiga pejabat di lingkungan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Siak sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemungutan fee terhadap penyedia barang dan jasa yang memenangkan proyek pemerintah daerah Tahun Anggaran 2025. Dalam perkara ini, penyidik turut menyita uang tunai sebesar Rp421 juta yang diduga berasal dari setoran sejumlah kontraktor pemenang tender, Kamis, (25/6/2026).
Perkembangan kasus ini menjadi perhatian karena menyentuh sektor pengadaan barang dan jasa pemerintah yang memiliki peran strategis dalam penggunaan anggaran publik. Integritas proses pengadaan menjadi salah satu aspek yang paling menentukan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan.
Tiga tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial JE yang saat itu menjabat Kepala Bagian UKPBJ Kabupaten Siak. Sementara itu, AS dan SF diketahui bertugas sebagai anggota Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa.
Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan dan menganalisis sejumlah alat bukti yang dinilai memenuhi ketentuan hukum. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, penyidik menemukan dugaan adanya praktik pemungutan fee terhadap penyedia barang dan jasa yang memperoleh pekerjaan pemerintah.
Kepala Kejaksaan Negeri Siak melalui Kepala Seksi Intelijen, Frederic C. Simamora, mengatakan dugaan tersebut berkaitan dengan proyek-proyek pemerintah daerah Tahun Anggaran 2025. Temuan itu diperoleh dari serangkaian pemeriksaan saksi, dokumen, dan pendalaman fakta yang dilakukan penyidik.
“Dari hasil penyidikan ditemukan dugaan praktik pemungutan fee terhadap penyedia barang dan jasa yang memenangkan proyek pemerintah daerah tahun anggaran 2025,” ucap Frederic.
Menurut penyidik, dugaan pemungutan tersebut terjadi setelah proses tender selesai dan pemenang proyek telah ditetapkan secara resmi. Artinya, dugaan permintaan uang itu disebut berlangsung setelah kontraktor memperoleh pekerjaan melalui mekanisme pengadaan yang berlaku.
Dalam konstruksi perkara yang dibangun penyidik, JE diduga memerintahkan AS dan SF untuk meminta sejumlah uang kepada penyedia barang dan jasa yang memenangkan paket pekerjaan pemerintah. Dugaan peran masing-masing tersangka masih terus didalami dalam proses penyidikan yang berjalan.
Besaran setoran yang diminta disebut mencapai 1 persen dari nilai kontrak yang diperoleh masing-masing penyedia jasa. Sejumlah kontraktor diduga menyerahkan uang tersebut setelah memenangkan pekerjaan yang mereka peroleh melalui proses tender.
Dari hasil pengembangan penyidikan, Kejari Siak menemukan dana yang terkumpul mencapai Rp421 juta. Uang tersebut diduga berasal dari beberapa penyedia barang dan jasa yang memenangkan proyek pemerintah sepanjang Tahun Anggaran 2025.
Selain menelusuri asal-usul dana, penyidik juga mendalami dugaan aliran dan distribusi uang yang telah terkumpul. Pendalaman ini dilakukan untuk mengetahui pola pergerakan dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Frederic mengatakan penyidik menemukan indikasi bahwa dana yang terkumpul tidak hanya disimpan oleh satu pihak. Sejumlah temuan juga mengarah pada dugaan adanya pembagian dana kepada pihak lain yang terkait dalam proses pengadaan.
“Uang yang terkumpul diduga disimpan dan dibagikan kepada anggota Pokja lainnya,” ungkap Frederic.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, JE, AS, dan SF langsung menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Kejari Siak menegaskan proses hukum masih terus berjalan dengan memeriksa saksi-saksi, menelusuri kemungkinan aliran dana lain, serta membuka peluang pengembangan perkara apabila ditemukan fakta hukum baru, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban pidana.

Tulis Komentar