KPAD Angkat Bicara Terkait Kasus Pemerkosaan di Bawah Umur di Inhil

Ketua KPAID Adam Sarno

KILASRIAU.com - Setelah pelaksanaan persidangan tahap II terhadap tersangka kasus pemerkosaan di bawah umur Senin 19 Oktober 2020 yang lalu secara Virtual. 

Para tersangka dijerat hukuman penjara 5-15 tahu penjara. Dari 11 tersangka terdapat 3 tersangka yang masih dibawah umur inisial SM, S, dan A.

Adam Sarno, S.PD.I selaku Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAD) Kabupaten Inhil saat dikonfirmasi langsung KILASRIAU.com melalui sambungan selluler mengatakan bahwa dalam kasus ini diduga ada yang menyupervisi yaitu dari oknum yang mengaku sebagai Pengacara dari ABH (Anak yang berkonflik dengan Hukum) yang akhirnya orang tua ABH menjadi korban dari oknum tersebut.

"Karena pada saat akan turun ke lapangan untuk mengecek/mengkonfirmasi kami menerima surat pernyataan, ternyata setelah dicek keterangan dalam surat itu tidak benar berdasarkan dan telah dicabut oleh orang tua ABH. Belakangan diketahui ada indikasi orang tua ABH tergiur karena iming-iming yang kemudian terjebak oleh oknum yang mengaku sebagai Pengacara dari ibu kota tersebut.” Terangnya.

Lebih lanjut Adam menuturkan, dari KPAD Inhil sendiri semua komponen itu harus memperhatikan hak-hak anak. Jika benar bersalah ataupun ditindak tentunya ini harus diprioritaskan karena anak tidak bisa disamakan dengan orang dewasa.

"Jadi hak-hak anak-anak itu juga harus diberikan dan semua mekanisme harus mengedepankan edukasi nilai-nalai anak, sebab masa depannya masih panjang, apa lagi yang di bawah umur," ucapnya. 

Diakhir percakapan Adam menghimbau kepada seluruh komponen baik itu tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh perempuan yang ada di wilayah tersebut,  pemerintah jika di desa tentunya ada camat, Lurah, RT dan RW Jadi perlu diberikan pemahaman kepada RT dan RW mengenai peranannya di masa seperti saat ini maka perannya harus di tingkatkan.

"Saat ini anak-anak kita dekat dengan gadget jadi sangat perlu adanya kerja sama antara RT/RW dengan orang tua. Kemudian harus responsif terhadap kejadian yang muncul di masyarakat. Maka dari itu jika anak-anak yang berkumpul-kumpul di atas pukul 21.00 malam sudah boleh diberikan peringatan oleh ketua pemuda atau RT jika perlu kamtibmas," terangnya. 

"Karena kamtibmas selama ini kan hanya menjaga keamanan dari pencurian atau maling. Jadi, bisa saja kamtibmas mensupervisi anak-anak agar bisa hidup normal. Yaitu dengan cara aktif berinteraksi bertanya kemana, dengan siapa, ada apa, kecuali dalam hal darurat. Maka dari itu diharapkan dalam satuan tersebut lebih peka dalam situasi seperti itu.” tutupnya






Tulis Komentar