KILASRIAU.com - Setelah pelaksanaan persidangan tahap II terhadap tersangka kasus pemerkosaan di bawah umur Senin 19 Oktober 2020 yang lalu secara Virtual.
Para tersangka dijerat hukuman penjara 5-15 tahu penjara. Dari 11 tersangka terdapat 3 tersangka yang masih dibawah umur inisial SM, S, dan A.
Adam Sarno, S.PD.I selaku Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAD) Kabupaten Inhil saat dikonfirmasi langsung KILASRIAU.com melalui sambungan selluler mengatakan bahwa dalam kasus ini diduga ada yang menyupervisi yaitu dari oknum yang mengaku sebagai Pengacara dari ABH (Anak yang berkonflik dengan Hukum) yang akhirnya orang tua ABH menjadi korban dari oknum tersebut.
"Karena pada saat akan turun ke lapangan untuk mengecek/mengkonfirmasi kami menerima surat pernyataan, ternyata setelah dicek keterangan dalam surat itu tidak benar berdasarkan dan telah dicabut oleh orang tua ABH. Belakangan diketahui ada indikasi orang tua ABH tergiur karena iming-iming yang kemudian terjebak oleh oknum yang mengaku sebagai Pengacara dari ibu kota tersebut.” Terangnya.
Lebih lanjut Adam menuturkan, dari KPAD Inhil sendiri semua komponen itu harus memperhatikan hak-hak anak. Jika benar bersalah ataupun ditindak tentunya ini harus diprioritaskan karena anak tidak bisa disamakan dengan orang dewasa.