Nasib Ponsel BM Jika Aturan IMEI Diberlakukan
KILASRIAU.com - Pemerintah masih menggodok peraturan menteri soal validasi International Mobile Equipment Identity (IMEI). Pun begitu nasib ponsel black market (BM) maupun yang dibeli dari luar negeri sudah diketahui ketika aturan tersebut diberlakukan.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) lewat akun Instagramnya memaparkan beberapa hal terkait regulasi kontrol IMEI. Peraturan ini dipastikan akan berlaku 17 Agustus mendatang.
Upaya ini dilakukan guna meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap produk dalam negeri. Selain itu melindungi industri ponsel di Tanah Air.
- Pj.Bupati Inhil Lakukan Launching Kegiatan Optimalisasi Lahan Kodim 0314/Inhil 2024
- Tim Media Kembali Datangi Ruang Sekwan Tanyakan SPPD DPRD Tebo Dugaan Fiktif
- Tingkatan Pelayanan ke Masyarakat, Dukcapil Inhil Resmi Ubah Jam Pelayanan
- Tingkatkan Inovasi dalam Pembangunan Pj Bupati Inhil Buka Jambore Kader PKK Tingkat Kecamatan Kemuning
- Jambore PKK 2024 Tingkat Kecamatan Mandah Dibuka Pj. Bupati Inhil
Nantinya pemerintah akan mensinkronkan data base IMEI dan SIM Card. Bila IMEI tidak terdaftar maka ponsel tidak dapat terhubung dengan layanan telekomunikasi di Indonesia.
Namun Kemenperin tidak serta merta memblokir. Ponsel BM yang dibeli sebelum tanggal 17 Agustus bakal dapat pemutihan yang regulasinya tengah disiapkan.
Demikian pula ponsel yang dibeli di luar negeri. Bila pembelian dilakukan dan diaktifkan sebelum 17 Agustus, pemerintah akan pula melakukan pemutihan.
Nah jika membeli ponsel dari luar negeri ataupun ponsel BM setelah 17 Agustus, Kemenperin memastikan perangkat-perangkat tersebut tidak dapat digunakan di Indonesia.
Kendati aturan IMEI sudah di depan mata, Kemenperin mengingatkan masyarakat tidak perlu buru-buru mengecek IMEI perangkatnya. Saat ini Kemenperin tengah menyiapkan laman khusus untuk mengecek IMEI resmi.
Tulis Komentar