2 WNA di Kota Bekasi Masuk DPT Pemilu 2019

Ilustrasi

KILASRIAU.com - Komisi Pemilihan Umum Kota Bekasi menemukan dua warga negara asing (WNA) masuk ke dalam daftar pemilih tetap (DPT) untuk pemilihan umum legislatif dan presiden 2019. Karena itu, keduanya langsung dicoret dari daftar pemilih.

Komisioner Divisi Data KPU Kota Bekasi, Pedro Purnama Kalangi mengatakan, dua WNA tersebut masing-masing Jamima Maquiling warga negara Filipina dan Jewel Lee La Russa warga negara Amerika Serikat.

"Keduanya berjenis kelamin perempuan dan tinggal di Kecamatan Bekasi Utara," katanya, Selasa (5/3/2019).

Dia mengatakan, keduanya terdeteksi setelah lembaganya melakukan pencermatan data melalui aplikasi Sistem Data Pemilih (Sidalih). Sebab, di Kota Bekasi menurut data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tercatat sebanyak 109 WNA telah memiliki KTP Kota Bekasi.

"Dari 109 WNA itu, kami cek satu persatu menggunakan aplikasi Sistem Data Pemilih (Sidalih) berdasarkan nomor induk kependudukan, di situ sudah kami menemukan dua WNA yang masuk dalam DPT," jelasnya.

Setelah terdeteksi, kata dia, KPU berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk dilakukan pencoretan. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu hanya dapat diikuti oleh warga negara Indonesia.

Sebelumnya, kata dia, Data Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) Kota Bekasi berjumlah 1.682.120 jiwa, dengan pengurangan dua WNA jumlah daftar pemilih otomatis berkurang.






Tulis Komentar