Ini Tanggaan DPR RI Terkait Serangan Israel yang Merusak Rumah sakit Indonesia di Gaza

JAKARTA, KILASRIAU.com - Tindakan militer Israel dengan agresif menyerang ke wilayah Gaza dikecam sejumlah pihak, termasuk anggota parlemen Indonesia.

"Israel telah melakukan penyerangan yang sangat brutal ke wilayah Palestina dan telah mengakibatkan kerusakan terhadap Rumah Sakit Indonesia di Gaza," kata Wakil Ketua Badan Kerjasama Antarparlemen (BKSAP) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Rofi' Munawar dalam keterangan tertulisnya yang disampaikan pada Minggu (28/10) di Jakarta.

Seperti yang dilansir dari RMOL.CO
Serangan udara Israel ke Gaza pada sabtu (27/10) telah menyebabkan guncangan hebat sehingga mengakibatkan kerusakan di sejumlah bagian RS di Indonesia. Ruangan yang mengalami kerusakan adalah ruangan kantor administrasi, koridor, ICU, juga toilet.

Rofi' menjelaskan, dengan rusaknya RS Indonesia semakin membuktikan bahwa Israel melakukan serangan ke gaza tidak mempertimbangkan instalasi publik seperti Rumah Sakit dan perumahan penduduk.

"Dalam Law of Armed Conflict ( LOAC ) telah mengatur terkait perlindungan terhadap penduduk sipil. Peraturan ini menegaskan aturan bahwa operasi militer harus diarahkan pada tujuan militer. Termasuk kekebalan khusus berlaku untuk unit medis rumah sakit militer dan sipil," tegas Rofi'.

Rofi menambahkan, hak-hak pihak medis menurut Hukum Humaniter Internasional (HHI) adalah dilindungi saat perang, dan rumah sakit tidak boleh terkena serangan. Aturan ini juga termaktub dalam Konvensi Jenewa I,II, dan IV, yang menyatakan tentara terluka dan sakit (KJ I), tentara korban kapal perang karam (KJ II), tawanan perang (KJ III), penduduk sipil (KJ IV), unit medis dan ICRC, harus dilindungi.

"Pemerintah Indonesia harus bersikap atas serangan Israel dan memastikan seluruh awak medis aman maupun rekontruksi RS Indonesia," demikian Rofi'.






Tulis Komentar