Mensospol BEM UMRI Kesalkan Aksi AMPeR Di Kejati Riau, ECW Pinta Forkom KUD dan Kejari Polisikan Mereka

Pekanbaru, KilasRiau.com
Tudingan miring kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi terus berdatangan dari orang-orang yang tidak faham dan tidak punya alat bukti.

Mahasiswa Peduli Petani Riau (AMPeR) yang menggelar aksi di Kejati Riau, pada Kamis (22/04/2021) terkait Program Presiden RI, Ir. Joko Widodo di bidang Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Yang mana mereka menuduh Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi menghambat bahkan Gagalkan program nasional tersebut.

Dalam aksi yang dikomandoi oleh koordinator Tengku Gusri menyampaikan, dalam aksinya meminta agar Hadiman Dicopot sebagai Kajari Kuansing kepada Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan juga berharap agar semua penyidik diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Riau untuk mengetahui apakah penyidik memahami permasalahan termasuk Pemeriksaan terhadap KUD juga Ketua dan Sekretaris Forum Komunikasi KUD mereka. Agar transparan dalam penegakan Hukum.

Namun hal ini sudah dijelaskan dalam Jumpa Pers kemarin, pada Rabu (21/04/2021) oleh pihak Forum Komunikasi KUD se Kecamatan Singingi dan Singingi Hilir beserta Kejari Kuansing. Dan sudah melakukan klarifikasi atas tudingan tersebut. 
Hal ini tentu menjadi tanda tanya besar bagi seluruh masyarakat Kuansing. 

Melalui salah seorang pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Muhammadiyah Riau (UMRI), Edo Cipta Wiganda yang kerap disapa ECW, saat dikonfirmasi KilasRiau.com, menjelaskan bahwa Amper mendapat kebebasan berpendapat di Indonesia ini sama hal nya dg semua orang, tapi ada satu hal yang perlu dipertanyakan ECW sebagai anak cucu kemenakan Kuantan Singingi kepada Amper pada hari ini. Tak lain tak bukan adalah apa yang menjadi bukti dan saksi yang memperkuat mereka sehingga mereka turun menggelar aksi.

"Saya sebagai anak cucu kemenakan Kabupaten Kuansing berhak bertanya, apa yang menjadi bukti dan saksi kuat mereka untuk turun," sergah ECW.

ECW meminta kepada pihak Forum Komunikasi (Forkom) KUD dan Kejari Kuansing, terkait persoalan ini, agar dapat menempuh jalur hukum, karena tanpa ada bukti dan saksi yang kuat Amper diduga telah membuat masyarakat berasumsi liar dan buruk kepada penegak hukum yang ada di Kabupaten Kuantan Singingi.

"Harusnya KUD dan Kejari Kuansing melaporkan hal ini ke pihak berwajib, segera Polisi kan," kata Edo geram.

Bung Edo juga berseru kepada seluruh masyarakat Kuantan Singingi agar jangan terpecah belah, dan bersama-sama menegakkan kebenaran yang nyata dengan bukti dan saksi yang nyata pula. 

"Mari kita warga Kuansing jangan mau dipecah belah, kita tegakkan kebenaran yang nyata dengan bukti dan saksi yang ada," ajak Edo menyerukan .**(ald)






Tulis Komentar