Pekanbaru, KilasRiau.com -
Tudingan miring kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi terus berdatangan dari orang-orang yang tidak faham dan tidak punya alat bukti.
Mahasiswa Peduli Petani Riau (AMPeR) yang menggelar aksi di Kejati Riau, pada Kamis (22/04/2021) terkait Program Presiden RI, Ir. Joko Widodo di bidang Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Yang mana mereka menuduh Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi menghambat bahkan Gagalkan program nasional tersebut.
Dalam aksi yang dikomandoi oleh koordinator Tengku Gusri menyampaikan, dalam aksinya meminta agar Hadiman Dicopot sebagai Kajari Kuansing kepada Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan juga berharap agar semua penyidik diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Riau untuk mengetahui apakah penyidik memahami permasalahan termasuk Pemeriksaan terhadap KUD juga Ketua dan Sekretaris Forum Komunikasi KUD mereka. Agar transparan dalam penegakan Hukum.
Namun hal ini sudah dijelaskan dalam Jumpa Pers kemarin, pada Rabu (21/04/2021) oleh pihak Forum Komunikasi KUD se Kecamatan Singingi dan Singingi Hilir beserta Kejari Kuansing. Dan sudah melakukan klarifikasi atas tudingan tersebut.
Hal ini tentu menjadi tanda tanya besar bagi seluruh masyarakat Kuansing.