Polres Inhil Tangani Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Rp160 Juta, Satu Tersangka Ditetapkan DPO
Kilasriau.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indragiri Hilir terus melakukan penanganan terhadap perkara dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan yang dilaporkan oleh seorang warga di wilayah Kecamatan Tembilahan Kota, Kabupaten Indragiri Hilir.
Kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/66/X/2025/SPKT/Polres Indragiri Hilir/Polda Riau tanggal 29 Oktober 2025. Peristiwa dugaan penipuan tersebut diketahui terjadi pada Jumat, 4 Juli 2025 di wilayah Kecamatan Tembilahan Kota.
Pelapor dalam kasus ini adalah Jimmy Lano (40) yang beralamat di Aspol Parit X Jalan Perintis, Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir. Dalam laporan tersebut, pelapor mengaku mengalami kerugian materi sebesar Rp160.000.000.
- BNNP Aceh Bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh Musnahkan Hampir 60 Kilogram Sabu Hasil Pengungkapan Peredaran Narkotika
- Bankir Kotabaru Ditahan Kejari Kotabaru, Diduga Manipulasi Kredit Rp4,7 Miliar
- Gerak Cepat Polisi, Pelaku Pembacokan di Tempuling Ditangkap Sejam Usai Beraksi
- Polsek Gaung Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Pornografi di Desa Belantaraya
- Polda Riau Tangkap Sindikat Pembunuh Gajah Tanpa Kepala
Berdasarkan kronologis kejadian, pada sekitar bulan Juni 2025 pelapor dihubungi oleh seseorang yang telah dikenalnya, yakni Yendrizal (48). Saat itu, terlapor menawarkan kerja sama terkait penggadaian satu unit mobil Toyota Fortuner milik orang lain yang merupakan kenalannya.
Dalam tawaran tersebut, pelapor diminta menyerahkan uang sebesar Rp160 juta dengan janji akan mendapatkan keuntungan Rp20 juta, sehingga total pengembalian yang dijanjikan mencapai Rp180 juta dalam waktu yang telah disepakati.
Selanjutnya pada 26 Juni 2025, pelapor mentransfer uang sebesar Rp160 juta kepada terlapor melalui aplikasi mobile banking BRIMO. Namun hingga tanggal yang dijanjikan, yakni 4 Juli 2025, uang tersebut tidak kunjung dikembalikan.
Ketika pelapor menanyakan hal tersebut, terlapor beralasan bahwa mobil Fortuner yang digadaikan belum diambil oleh pemiliknya. Karena merasa curiga, pelapor kemudian mengutus dua orang saksi, Irwanto dan Syahlan, untuk menemui terlapor di kediamannya di Jakarta Timur.
Dari hasil pertemuan tersebut diketahui bahwa mobil yang disebutkan telah diambil oleh pemiliknya sesuai dengan waktu yang dijanjikan, sementara uang milik pelapor diduga telah digunakan oleh terlapor untuk keperluan pribadi tanpa sepengetahuan pelapor.
Merasa dirugikan, pelapor kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Indragiri Hilir untuk diproses secara hukum.
Dalam proses penyelidikan, Satreskrim Polres Inhil telah melakukan sejumlah langkah penanganan, di antaranya menerima laporan polisi, memeriksa korban serta saksi-saksi, hingga melaksanakan gelar perkara untuk penetapan tersangka.
Dari hasil gelar perkara, penyidik menetapkan Yendrizal sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Saat ini tersangka diketahui tidak berada di tempat dan telah diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Indragiri Hilir.
Polisi juga telah melakukan upaya pencarian ke alamat terakhir tersangka di wilayah Cipinang Asem, Kelurahan Kebon Pala, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, namun yang bersangkutan belum berhasil ditemukan.
Satreskrim Polres Indragiri Hilir menyatakan akan terus melakukan upaya pencarian terhadap tersangka guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Inhil juga mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka agar dapat memberikan informasi kepada pihak kepolisian untuk membantu proses penegakan hukum.


Tulis Komentar