Namanya Masuk Jadi Saksi di SKGR Terbitan Terbaru, Keluarga Abd Aziz Pertanyakan Loyalitas Subair KS

Kilasriau.com - Kasus kepemilikan lahan oleh Warga Negara Asing (WNA) di Desa Kuala Sebatu, Kecamatan Batang Tuaka, Kabupaten Indragiri Hilir masih terus bergulir dan kejanggalan-kejanggalan administrasi terus terbuka oleh publik.

Setelah sekian tahun menguasai lahan yang berlokasi di parit 19 desa Kuala Sebatu, WNA yang bernama HB ini tidak pernah terpublikasi dan ketahuan kepemilikannya. Setelah adanya sengketa dengan pihak keluarga Abd Aziz (almarhum) yang juga mengaku sebagai pemilik lahan pertama dan tidak pernah melakukan penjualan, barulah identitas semuanya terbongkar.

Awal mula kasus ini terbongkar saat proses mediasi yang dilakukan di kantor Desa Kuala Sebatu yang dihadiri oleh pihak Keluarga Abd Aziz yang dikuasakan kepada cucunya bernama Nurasiah dan didampingi oleh tokoh masyarakat yang bernama Subair KS. Sementara dari kubu pihak HB (WNA) dihadiri oleh inisial M yang didasari oleh surat kuasa yang diterbitkan oleh anak HB dengan inisial nama B.

Pada proses mediasi berjalan baik dan ditemukan kesepakatan bersama dan kedua belah pihak sudah melakukan tandatangan, tapi yang menjadi kejanggalan pada proses ini adalah pihak pemerintah desa yang tidak mengesahkan berita acara dari kesepakatan tersebut.

Alih-alih tidak ada keterangan, ternyata pihak kubu HB sudah menabrak kesepakatan bersama yang dibuat, dan bahkan sudah melakukan proses jual beli meskipun penyelesaian sengketa tanah belum ada kepastian.

Yang menjadi tanda tanya besar lagi adalah, pihak pemerintah desa sudah menerbitkan surat terhadap proses jual beli tersebut dengan dasar surat kuasa dari HB (WNA) kepada M untuk melakukan transaksi. 

Dalam transaksi ini terdapat 3 pembeli yang berinisial SS, SW dan DT dan semuanya sudah diterbitkan surat atas nama masing-masing sebagai pemilik baru.

Kemudian yang lebih aneh lagi, dalam Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) tersebut terdapat nama saksi dalam poin halaman "Surat Pernyataan Penguasa Fisik" yang mencantumkan nama Subair KS sebagai tokoh masyarakat yang  menyaksikan bahwa M menguasai lahan itu dari tahun 2012. Sementara diketahui selama dalam proses mediasi, Subair KS adalah pihak dari kubu Abd Aziz dan dia tau jika tanah tersebut masih dalam posisi sengketa alias tidak layak dikeluarkan SKGR.

Dengan adanya nama Subair KS di SKGR terbitan terbaru ini tentunya menaruh curiga terhadap pihak keluarga Abd Aziz terkait loyalitas dan komitmennya dalam menegakkan kebenaran kepemilikan lahan.

Nurasiah selaku cucu dari Abd Aziz merasa terkejut pasca mengetahui hal tersebut. Kepada wartawan dia sedikit kecewa kepada Subair KS jika data saksi yang dimaksud itu merupakan inisiatif pribadinya untuk dimasukkan.

"Selama ini kami sering bersama-sama di lapangan karena kami yang dikuasakan oleh ahli waris untuk mengurus ini. Jadi ada sedikit kecewa kepada Bapak Subair KS jika dia menjadi saksi di sana, karena kita sama-sama tau kalau surat yang diterbitkan tahun 2025 itu terkesan dipaksakan, lalu kenapa bapak mau ikut-ikutan," ujarnya, Jum'at (6/3/2026).

Dengan masuknya nama Subair KS ke dalam SKGR terbit terbaru sebagai saksi, pihak keluarga Abd Aziz minta yang bersangkutan (Subair KS) memberikan klarifikasi ke publik agar tidak terkesan ambigu atau memasang dua kaki.

"Kita mohon kepada Bapak Subair KS untuk memberikan klarifikasi ke publik kenapa namanya bisa masuk ke dalam SKGR sebagai saksi agar tidak terkesan abu-abu alias memasang dua kaki, ada di kubu sini dan juga terlibat di kubu sebelah," ungkapnya.

Secara terpisah, Subair KS saat dikonfirmasi media terkait permasalahan tersebut mengatakan jika namanya masuk sebagai saksi di SKGR terbitan terbaru itu bukan atas rekomendasi dirinya.

Subair KS menambahkan, 3 SKGR yang diterbitkan oleh pemerintah desa Kuala Sebatu pada tahun 2025 yang mencatut namanya tidak pernah dia lihat bentuk fisik aslinya.

"Saya juga ikut terkejut pas tau ada nama saya di dalam surat itu. Dari awal dan sampai sekarang saya tidak pernah mengajukan diri untuk menjadi saksi dalam hal kepemilikan tanah pada surat tersebut, apalagi kita sama-sama tau jika tanah itu masih sengketa. Dan yang paling buat saya tak habis pikir, meskipun ada nama saya di sana tapi saya belum pernah melihat atau ditunjukkan wujud asli SKGR tersebut," jelasnya.

Subair KS juga membeberkan awal mula mengetahui namanya masuk menjadi saksi di SKGR tersebut saat menghadiri mediasi di kantor Kecamatan Batang Tuaka yang difasilitasi oleh Camat.

"Saya baru tau nama saya masuk menjadi saksi saat Kepala Desa Kuala Sebatu Bapak Budi Wibowo menanyakan perihal tandatangan surat tanah itu. Saya sempat bingung dan tak tau apa maksudnya, setelah saya lihat arsip SKGR, barulah saya paham jika nama dicatut dan dimasukkan juga sebagai saksi," ungkapnya.

Terkait dengan adanya kekecewaan dari pihak keluarga Abd Aziz terhadap dirinya karena namanya masuk menjadi saksi, Subair KS memaklumi hal tersebut dan Ia mengaku tetap profesional dalam mengambil langkah dan menentukan sikap.

"Soal adanya kecewa dari pihak keluarga bapak Abd Aziz ke saya, saya rasa itu wajar, saya juga akan merasa hal yang sama jika di posisi mereka, jadi kita maklumi itu. Tapi hari ini saya tegaskan bahwa kualitas hidup seseorang itu ditentukan dengan prinsipnya, dan Alhamdulillah sampai sekarang saya masih memegang penuh prinsip tegak lurus dalam mengambil langkah dan menentukan sikap, tidak ada prinsip abu-abu di dalamnya," pungkasnya.






Tulis Komentar