Kasus Ruang Pertemuan Hotel Kuansing Tahun Anggaran 2015, PN Tipikor Pekanbaru Gelar Sidang Pertama

Teluk Kuantan, KilasRiau.com - Dua terdakwa dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ruang Pertemuan Hotel Kuansing hari ini menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis siang (22/04/2021).

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Iwan Irawan, SH, hakim anggota Yelmi, SH., MH dan Adrian, SH.,MH. Kemudian, dari pihak terdakwa di hadiri oleh Kuasa hukum Terdakwa.

Agenda sidang hari ini pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kuansing yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Imam Hidayat, SH., MH di depan hakim Tipikor Pekanbaru.

Dalam surat dakwaannya JPU Kejari Kuansing menyebutkan Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa AH bersama-sama dengan saksi F dan saudara RT dalam pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Ruang Pertemuan Hotel Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2015 tersebut dan berdasarkan Laporan Hasil penghitungan Atas Kerugian Keuangan Negara Dalam Rangka Penyidikan Dugaan Tindak pidana Korupsi Penyimpangan Dalam Pembangunan Ruang Pertemuan Hotel Kuansing Tahun Anggaran 2015 dari Ahli Penghitung Kerugian Keuangan Negara Universitas Tadulako Tahun 2020 didapatkan Total Kerugian Negara sebesar Rp. 5.050.257.046,21,- (lima milyar lima puluh juta dua ratus lima puluh tujuh ribu empat puluh enam koma dua puluh satu rupiah).

Selanjutnya di bacakan JPU, Bahwa perbuatan Terdakwa AH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian untuk Terdakwa F JPU menyebutkan, Bahwa perbuatan Terdakwa F sebagai Kepala Dinas/PA/KPA Dinas CKTR Kabupaten Kuantan Singingi periode tahun 2013 s/d 2015 dalam hal Perencanaan Pekerjaan Pembangunan dimana Terdakwa F, tidak menetapkan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan dalam kegiatan Pembangunan Ruang Pertemuan Hotel Kuantan Singingi TA 2015 bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 172 Tahun 2014 :

Pasal 7 ayat (1), Organisasi Pengadaan Barang/Jasa untuk Pengadaan melalui Penyedia Barang/Jasa terdiri atas: huruf d Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.

Pasal 8 ayat (1), PA memiliki tugas dan kewenangan sebagai berikut: huruf e menetapkan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.

Pasal 18 ayat (5), Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mempunyai tugas pokok dan kewenangan untuk : Huruf a, melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak; Huruf b, menerima hasil Pengadaan Barang/Jasa setelah melalui pemeriksaan/pengujian; dan Huruf c, membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan.

Lebih lanjut di bacakan JPU, Bahwa perbuatan Terdakwa Fahruddin selaku PPK Kegiatan Pembangunan Ruang Pertemuan Hotel Kuantan Singingi Tahun 2015 yang menetapkan HPS pekerjaan Pembangunan Ruang Pertemuan Hotel Kuantan Singingi TA 2015 dengan menggunakan data/informasi yang tidak dapat dipertanggung-jawabkan bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 172 Tahun 2014 Pasal 66 : Ayat (1), PPK menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Barang/Jasa, kecuali untuk Kontes/Sayembara.

Kemudian, Ayat (5), HPS digunakan sebagai: Huruf a, alat untuk menilai kewajaran penawaran termasuk rinciannya; Huruf b, dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dan Pengadaan Jasa Konsultansi yang menggunakan metode Pagu Anggaran.

Kemudian dalam perkara tersebut, terdakwa Fahruddin diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Sebelumnya, F dan AH di tetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kuansing dalam perkara proyek Pembangunan Ruang Pertemuan Hotel Kuantan Singingi Dengan Nomor Kontrak 64/Kontrak/CKTR/PA/2015/1794. Menelan biaya sebesar Rp. 13.100.250.800,- (tiga belas milyar seratus juta dua ratus lima puluh ribu delapan ratus rupiah). Saat selesai masa kontrak oleh PT. Betania Prima hanya mampu melaksanakan pekerjaan dengan bobot sebesar 44,501 persen.

Kemudian Kejari Kuansing telah menetapkan F, Kepala Dinas CKTR tahun 2015 dan AH, Kabid Tata Bangunan dan Perumahan di Dinas CKTR tahun 2015 (selaku PPTK) sebagai tersangka.






Tulis Komentar