Kasus Ruang Pertemuan Hotel Kuansing Tahun Anggaran 2015, PN Tipikor Pekanbaru Gelar Sidang Pertama

Kasus Ruang Pertemuan Hotel Kuansing Tahun Anggaran 2015, PN Tipikor Pekanbaru Gelar Sidang Pertama

Teluk Kuantan, KilasRiau.com - Dua terdakwa dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ruang Pertemuan Hotel Kuansing hari ini menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis siang (22/04/2021).

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Iwan Irawan, SH, hakim anggota Yelmi, SH., MH dan Adrian, SH.,MH. Kemudian, dari pihak terdakwa di hadiri oleh Kuasa hukum Terdakwa.

Agenda sidang hari ini pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kuansing yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Imam Hidayat, SH., MH di depan hakim Tipikor Pekanbaru.

Dalam surat dakwaannya JPU Kejari Kuansing menyebutkan Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa AH bersama-sama dengan saksi F dan saudara RT dalam pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Ruang Pertemuan Hotel Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2015 tersebut dan berdasarkan Laporan Hasil penghitungan Atas Kerugian Keuangan Negara Dalam Rangka Penyidikan Dugaan Tindak pidana Korupsi Penyimpangan Dalam Pembangunan Ruang Pertemuan Hotel Kuansing Tahun Anggaran 2015 dari Ahli Penghitung Kerugian Keuangan Negara Universitas Tadulako Tahun 2020 didapatkan Total Kerugian Negara sebesar Rp. 5.050.257.046,21,- (lima milyar lima puluh juta dua ratus lima puluh tujuh ribu empat puluh enam koma dua puluh satu rupiah).

Selanjutnya di bacakan JPU, Bahwa perbuatan Terdakwa AH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.