Pernyataan Kajari Hadiman di Media Online, Disesalkan Rizki Junianda Putra

KILASRIAU.com - Selaku Penasehat Hukum H alias K, Rizki Junianda Putra, S.H., M.H menanggapi statement kajari di pemberitaan yang tersebar di berbagai media online, terkait adanya perluasan kewenangan penyidik kejaksaan untuk melakukan audit kerugian keuangan negara, "kami penasehat hukum H alias K membantah hal tersebut dikarenakan hal-hal sebagai berikut :

1. Kami sangat menyayangkan sikap kajari kuansing yang membahas persoalan perluasan kewenangan penyidik kejaksaan tersebut melalui media online, mengapa kajari kuansing pada saat sidang berlangsung tidak duduk di kursi pemohon lalu kemukakan persoalan tersebut dan sampaikan di muka persidangan, jangan hanya duduk di kursi pengunjung jadi penonton lalu membuat opini di media, justru hal itu memperlihatkan termohon tidak menguasai materi dan terkesan tidak ada kesiapan dalam menghadapi persidangan.

2. Kemudian terkait penyidik kejari kuansing yang menetapkan tersangka dengan berpedoman pada Suja Jaksa Agung nomor : B-22/suja/A/02/2021 adalah tidak tepat. Karena yang menjadi rujukan suja tersebut bukanlah amar putusan mk nomor 31/PUU-X/2012, melainkan hanya kutipan pertimbangan hakim mk yang termuat dalam putusan mk nomor 31/PUU-X/2012, dimana pertimbangan itu bukanlah hal yang mengikat secara hukum, jadi tidak ada kewajiban bagi penyidik untuk mengikuti pertimbangan tersebut. Terlebih pertimbangan hukum dari suatu putusan tidak semuanya merupakan ratio decidendi (pertimbangan hakim yang menjadi dasar memutus perkara) dari putusan tersebut. Namun, dibutuhkan ketelitian untuk menemukan ratio decidendi dalam suatu putusan sebagai dasar dalam masalah dan fakta yang sama mengambil keputusan yang konsisten di kemudian hari.

3. Kemudian dalam sema nomor 4 tahun 2016 telah jelas diatur bahwa dalam rumusan kamar pidana angka 6 disebutkan Instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan Negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan yang
memiliki kewenangan konstitusional sedangkan instansi lainnya seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan/
Inspektorat/Satuan Kerja Perangkat Daerah tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit pengelolaan keuangan Negara
namun tidak berwenang menyatakan atau men-declare adanya kerugian keuangan Negara. Dalam hal  tertentu Hakim
berdasarkan fakta persidangan dapat menilai adanya kerugian Negara dan besarnya kerugian Negara." Rizki membeberkan

Menurut Rizki Junianda Putra, S.H., M.H bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik kejaksaan kuansing cacat hukum dan tidak berdasar, karena dalam pembuktian di persidangan penyidik hanya mengajukan bukti kerugian negara dari audit internal saja, dan itu tidak ada dasar hukumnya, namun jika itu dibenarkan, dimana dasar hukumnya itu tertuang..?

"Kami menyampaikan ini agar seluruh masyarakat mengetahui secara hukum bagaimama proses penyelidikan dan penyidikan terhadap klien kami H alias K, sehingga apa yang dilakukan penyidik Kejari Kuansing patut demi hukum untuk di batalkan.
Sebaiknya pihak termohon juga harus update terkait putusan-putusan MK terbaru mengenai ini."ujar Rizki***(ald)






Tulis Komentar