Kembali Memicu Perkelahian Hingga Berujung Maut, Ketua IWO Inhil Minta Pemerintah Perketat Regulasi Peredaran Tuak

KILASRIAU.com – Maraknya peredaran minuman keras (Miras) jenis tuak sangat meresahkan masyarakat Kabupaten Inhil.

Apalagi baru – baru ini minuman tradisional yang memabukkan tersebut sudah memakan korban seorang pemuda di Tembilahan.

Dua orang pemuda menjadi korban penganiayaan berat setelah cek cok dengan seorang rekannya sendiri saat sedang asik meminum tuak.

Dibawah pengaruh tuak, ketiga terlibat perkelahian hingga akhirnya seorang pemuda bernama Safar meninggal dunia.

Melihat dampak yang sangat berbahaya ini, elemen masyarakat Inhil meminta Pemerintah Daerah harus mengawasi secara ketat miras khususnya tuak.

Sebab saat ini minuman fermentasi tersebut masih dijual bebas dan sangat gampang didapatkan khususnya di Kota Tembilahan dan sekitarnya.

Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Inhil, Muridi Susandi mendukung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang regulasi peredaran tuak.

Tidak hanya larangan pengendalian minuman tuak, tetapi juga regulasi bagi lem aica aibon dan sejenisnya yang rawan untuk disalah gunakan masyarakat terutama anak muda.

“Sejak tuak dijual bebas, kenakalan remaja di wilayah Inhil semakin parah. Kami minta pemerintah setempat dan DPRD membuat perda yang mengatur atau bahkan melarang menjual dan membeli tuak,” ungkap Sandi di ruang kerjanya Kantor Sekretariat IWO Inhil Jalan Suntung Ardi Tembilahan, Selasa (16/3).

Sandi menilai, Perda merupakan satu diantara solusi yang efektif guna mencegah dan meminimalisir remaja mendapatkan tuak di sejumlah warung.

“Saat ini siapa saja bebas mendapatkannya. Kita berharap Baik itu pembeli dan penjual harus ada aturannya demi situasi yang kondusif,” imbuhnya.

Sandi juga mengapresiasi dan mendukung langkah sigap Polres Inhil melalui Polsek Tembilahan Hulu yang langsung menindak warung tuak pasca kejadian tersebut.

“Kami akan selalu mendukung pihak berwajib untuk menertibkan para penjual. Meskipun sulit diberantas, kami yakin aparat mampu dan mempunyai cara tersendiri demi menyelamatkan generasi kita,” pungkasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya penikaman yang berawal dari mabuk tuak telah merenggut nyawa Safar.

Pria 28 tahun tersebut meregang nyawa setelah ditikam oleh S (21) saat keduanya sedang asik minum tuak bersama Sarbaini (21) dan 6 rekannya yang lain di depan sebuah Wisma Parit 7 Tembilahan Hulu, Kabupaten Inhil, Jumat (12/3) malam.

Diduga dalam keadaan mabuk tuak, Safar dan Sarbaini tanpa ada alasan yang jelas menangkap dan mencekik leher S (pelaku), sehingga terjadi perkelahian 2 lawan 1.

S yang sudah Merasa terdesak mengeluarkan pisau dari pinggangnya untuk menyerang Safar dan Sarbaini hingga mengakibatkan Safar meninggal dunia di tempat dan Sarbaini melarikan diri dalam keadaan terluka parah.

Kurang dari 24 jam, tepatnya Sabtu (13/3) pukul 16.30 WIB, tim gabungan Polres Inhil dan Polsek Tembilahan Hulu berhasil mengamankan pelaku S di kediaman orang tuanya di Kecamatan Reteh (*)






Tulis Komentar