Remaja Ini Ditangkap Karena Melakukan Tindak pidana Curas

KILASRIAU.com - Remaja berinisial KU (19) harus berurusan dengan pihak kepolisian karena melakukan tidak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) terhadap seorang remaja berinisial MA (13).
Peristiwa tersebut terjadi pada hari Selasa 3 November 2020 sekitar pukul 15.30 wib di Dusun Langkat Desa Batu Ampar Kecamatan Kemuning Kabupaten Inhil - Riau.
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas AKP Warno mengatakan pelaku sekarang telah berhasil di amankan pihak kepolisian Kemuning.
- Tim Gabungan Polres Kampar dan Kodim 0313/KPR Gelar Patroli Galian C Ilegal
- Tim Raga Polres Inhil Gelar Patroli Skala Besar Antisipasi Premanisme dan Geng Motor
- Ciptakan Situasi Keamanan Tim Raga Polres Inhil Gelar Patroli Dialogis
- Aliansi BEM Se- Kabupaten Lingga Adakan Sosialisasi dan Gerakan Penanaman Mangrove
- Ruko Inti Ponsel di Tembilahan Terbakar, Diduga Akibat Arus Pendek Listrik
"Pelaku berhasil ditangkap pada hari Kamis 5 November 2020 berkat informasi masyarakat yang mengetahuKeberadaan pelaku," ucapnya, Jum'at (6/11).
Dalam penangkapan pelaku pihak kepolisian Kemuning berhasil mengamankan barang bukti yaitu satu buah senapan angin warna coklat dan satu buah handphone warna hitam biru.
"Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian material Rp. 1.500.000 ( Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ). Kemudian pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Kemuning untuk proses lebih lanjut,"tutupnya
Tulis Komentar