Remaja Ini Ditangkap Karena Melakukan Tindak pidana Curas
KILASRIAU.com - Remaja berinisial KU (19) harus berurusan dengan pihak kepolisian karena melakukan tidak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) terhadap seorang remaja berinisial MA (13).
Peristiwa tersebut terjadi pada hari Selasa 3 November 2020 sekitar pukul 15.30 wib di Dusun Langkat Desa Batu Ampar Kecamatan Kemuning Kabupaten Inhil - Riau.
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas AKP Warno mengatakan pelaku sekarang telah berhasil di amankan pihak kepolisian Kemuning.
- Forkopincam Reteh, Polsek dan TNI Gotong Royong Bersihkan Pelabuhan Pulau Kijang
- Pembukaan Kejuaraan Berkuda Car Jumping Fest Dirangkai Penanaman Pohon
- Tesso Nilo: Pelajaran Kemanusiaan dan Konservasi yang Terlambat
- Keluarga HB Akui Status Kewarganegaraannya Memang Warga Malaysia
- Polres Indragiri Hilir Lakukan Pengecekan Pos Satkamling, Wujudkan Stabilitas Kamtibmas
"Pelaku berhasil ditangkap pada hari Kamis 5 November 2020 berkat informasi masyarakat yang mengetahuKeberadaan pelaku," ucapnya, Jum'at (6/11).
Dalam penangkapan pelaku pihak kepolisian Kemuning berhasil mengamankan barang bukti yaitu satu buah senapan angin warna coklat dan satu buah handphone warna hitam biru.
"Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian material Rp. 1.500.000 ( Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ). Kemudian pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Kemuning untuk proses lebih lanjut,"tutupnya

Tulis Komentar