Remaja Ini Ditangkap Karena Melakukan Tindak pidana Curas
KILASRIAU.com - Remaja berinisial KU (19) harus berurusan dengan pihak kepolisian karena melakukan tidak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) terhadap seorang remaja berinisial MA (13).
Peristiwa tersebut terjadi pada hari Selasa 3 November 2020 sekitar pukul 15.30 wib di Dusun Langkat Desa Batu Ampar Kecamatan Kemuning Kabupaten Inhil - Riau.
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas AKP Warno mengatakan pelaku sekarang telah berhasil di amankan pihak kepolisian Kemuning.
- Petugas Pos Pelayanan Laksanakan Pengamanan Kedatangan Kapal di Pelindo Tembilahan
- Apel Gabungan Ops Ketupat Lancang Kuning 2026 Digelar di Kateman, Siap Amankan Idul Fitri
- Polsek Tempuling Bersama Tim Gabungan Lakukan Pendinginan Hotspot di Tanjung Pidada
- Inhil Siaga Darurat Karhutla, Kalaksa R. Arliansah Perintahkan Tim TRC Pantang Pulang Sebelum Api di Tempuling Padam
- Personel Polsek Tempuling Laksanakan Pendinginan Titik Hotspot di Tanjung Pidada Meski Tengah Berpuasa
"Pelaku berhasil ditangkap pada hari Kamis 5 November 2020 berkat informasi masyarakat yang mengetahuKeberadaan pelaku," ucapnya, Jum'at (6/11).
Dalam penangkapan pelaku pihak kepolisian Kemuning berhasil mengamankan barang bukti yaitu satu buah senapan angin warna coklat dan satu buah handphone warna hitam biru.
"Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian material Rp. 1.500.000 ( Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ). Kemudian pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Kemuning untuk proses lebih lanjut,"tutupnya


Tulis Komentar