Remaja Ini Ditangkap Karena Melakukan Tindak pidana Curas
KILASRIAU.com - Remaja berinisial KU (19) harus berurusan dengan pihak kepolisian karena melakukan tidak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) terhadap seorang remaja berinisial MA (13).
Peristiwa tersebut terjadi pada hari Selasa 3 November 2020 sekitar pukul 15.30 wib di Dusun Langkat Desa Batu Ampar Kecamatan Kemuning Kabupaten Inhil - Riau.
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas AKP Warno mengatakan pelaku sekarang telah berhasil di amankan pihak kepolisian Kemuning.
- Serangan Monyet Belum Mereda, PW IWO Riau Dorong Pemerintah Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak
- Ketika Monyet Menggugat Manusia
- Di Tengah Anggaran Ratusan Miliar Rehabilitasi Mangrove, Ribuan Hektare Kebun Kelapa Inhil Terus Rusak, Satwa Liar Mulai Turun ke Permukiman
- Tanaman Pekarangan Dan Jagung Pipil Untuk Ketahanan Pangan Indonesia Dari Indragiri Hulu
- Mahasiswa KKN Universitas Riau Laksanakan Penanaman dan Penyerahan TOGA kepada Pemerintah Desa Sako
"Pelaku berhasil ditangkap pada hari Kamis 5 November 2020 berkat informasi masyarakat yang mengetahuKeberadaan pelaku," ucapnya, Jum'at (6/11).
Dalam penangkapan pelaku pihak kepolisian Kemuning berhasil mengamankan barang bukti yaitu satu buah senapan angin warna coklat dan satu buah handphone warna hitam biru.
"Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian material Rp. 1.500.000 ( Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ). Kemudian pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Kemuning untuk proses lebih lanjut,"tutupnya

Tulis Komentar