Diskominfops Inhil Terima Kunjungan KI Riau, Perkuat Komitmen Keterbukaan Informasi Hingga Desa dan Sekolah
Kilasriau.com — Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfops) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Dhoan Dwi Anggara, menerima kunjungan kerja Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau di Tembilahan, Kamis, 17 September 2026. Kegiatan berlangsung di e-Bilik Diskominfops Inhil.
Kunjungan tersebut turut dihadiri Komisioner KI Provinsi Riau Ahmad Royhan Qodri, bersama staf Hariyanto dan Saipul Abdi.
Dalam pertemuan tersebut, Dhoan selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama menegaskan pentingnya menyamakan persepsi dan pemahaman teknis terkait keterbukaan informasi publik hingga tingkat PPID Pelaksana. Hal ini penting mengingat dinamika pelayanan informasi di lapangan, termasuk dalam menangani permohonan data dari insan pers, LSM, maupun masyarakat.
- DPMD Inhil Gelar Peringatan HKG PKK ke-54 Tahun 2026
- Wamenaker Tekankan Kompetensi SDM dalam Pengelolaan Risiko Microbanking
- Kemnaker Raih Terbaik II Anugerah Layanan Investasi 2026
- Kemnaker-KLH Perkuat Kompetensi Teknisi Pendingin untuk Dukung Pelindungan Ozon
- Kemnaker Segera Seleksi dan Tetapkan Peserta MagangHub Batch 2 Angkatan II
“Kita perlu menyamakan pemahaman hingga ke level pelaksana di bawah, termasuk di pemerintahan desa dan sekolah. Sangat penting bagi badan publik untuk dapat membedakan secara tegas mana informasi yang bersifat terbuka untuk umum dan mana informasi yang dikecualikan sesuai standar regulasi,” tegas Dhoan.
Sebagai langkah konkret, Pemkab Inhil siap memfasilitasi sosialisasi dan edukasi berskala besar bersama KI Provinsi Riau. Kegiatan tersebut direncanakan melibatkan seluruh elemen badan publik di Kabupaten Inhil, meliputi OPD dan pemerintah kabupaten, BUMD, instansi vertikal termasuk KPU dan Bawaslu, organisasi penerima hibah APBD seperti Baznas, MUI dan KONI, serta pemerintah desa dan sekolah.
Pada kesempatan yang sama, Komisioner KI Provinsi Riau, Ahmad Royhan Qodri, S.H., menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Inhil, khususnya Dhoan Dwi Anggara selaku PPID Utama. Berdasarkan evaluasi KI Riau, Inhil menjadi salah satu daerah dengan tingkat sengketa informasi publik paling rendah di Provinsi Riau.
Dari sekitar 100 permohonan sengketa informasi yang masuk di tingkat Provinsi Riau sepanjang tahun berjalan, Inhil tercatat hanya memiliki dua kasus sengketa. Capaian tersebut dinilai tidak terlepas dari efektivitas komunikasi yang dibangun Diskominfops Inhil dalam berkoordinasi dengan PPID Pelaksana maupun para pemohon informasi.
“Kunci utama dari keterbukaan informasi adalah komunikasi. Apabila komunikasi antara PPID Utama, PPID Pelaksana, dan masyarakat pemohon informasi terjalin dengan baik, maka potensi terjadinya sengketa informasi publik dapat ditekan seminimal mungkin,” ujar Ahmad Royhan.
Selain itu, Ahmad Royhan juga memaparkan konteks sejarah lahirnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang berakar dari semangat Reformasi 1997–1999. Ia juga mengingatkan tren sengketa informasi di Provinsi Riau yang terus meningkat dalam tiga tahun terakhir, yakni sekitar 50 kasus pada 2024, sekitar 60 kasus pada 2025, dan telah menembus lebih dari 80 kasus hingga September 2026.

Tulis Komentar