KILASRIAU.com - Remaja berinisial KU (19) harus berurusan dengan pihak kepolisian karena melakukan tidak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) terhadap seorang remaja berinisial MA (13).
Peristiwa tersebut terjadi pada hari Selasa 3 November 2020 sekitar pukul 15.30 wib di Dusun Langkat Desa Batu Ampar Kecamatan Kemuning Kabupaten Inhil - Riau.
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas AKP Warno mengatakan pelaku sekarang telah berhasil di amankan pihak kepolisian Kemuning.
"Pelaku berhasil ditangkap pada hari Kamis 5 November 2020 berkat informasi masyarakat yang mengetahuKeberadaan pelaku," ucapnya, Jum'at (6/11).
Dalam penangkapan pelaku pihak kepolisian Kemuning berhasil mengamankan barang bukti yaitu satu buah senapan angin warna coklat dan satu buah handphone warna hitam biru.