KPU: Usai Putusan MK Jokowi-Prabowo Harap Silaturahmi

omisioner KPU Wahyu Setiawan.

KILASRIAU.com -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan berharap Paslon 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dapat bersilaturahmi usai sidang putusan PHPU Pilpres 2019 oleh Mahkamah Kontitusi (MK). Putusan itu akan dibacakan, Kamis (27/6) besok.

Menurutnya pertemuan kedua paslon kontestan Pilpres itu sangat penting, terutama untuk meredam keadaan yang terbentuk selama tahapan Pilpres 2019.

"Menurut saya penting, penting bagi Pak Jokowi dan Kiyai Ma'ruf Amin, Pak Prabowo, Pak Sandi itu bertemu. Karena apa? Karena kekuatan silaturahim itu menjadi sangat bermakna dalam situasi seperti ini," kata Wahyu di Kantor DPP PA GMNI, Jakarta, Rabu (26/6).

Wahyu berujar, apapun putusan MK, kedua paslon sebaiknya memprakarsai silaturahmi dan berbicara soal pembangunan ke depan ketimbang membahas yang sudah lewat.

Terkait putusan MK, ia menyampaikan KPU siap menjalankannya. Pihaknya akan menindaklanjuti apapun putusan MK paling cepat akhir minggu ini.

"Kita besok rapatkanlah ya, tapi bayangan kita, kita akan tindak lanjut putusan MK kisaran Sabtu atau Minggu," tuturnya.

Sekadar diketahui MK akan menggelar sidang putusan PHPU Pilpres 2019 pada Kamis (27/6). 

Sidang di MK ini dimulai saat Prabowo-Sandi menggugat hasil Pilpres 2019 yang ditetapkan KPU pada 21 Mei 2019.

Sidang sengketa pilpres ini dimulai pada agenda pendahuluan pada Jumat (14/6) lalu. Sidang kemudian dilanjutkan pada pemeriksaan saksi dan ahli dari pihak pemohon, termohon, dan terkait
.






Tulis Komentar