Dimulai 14 April Masa Tenang Pemilu 2019 Hingga 16 April

Ilustrasi Jokowi-Prabowo (Foto: Edi Wahyono)

KILASRIAU.com - Pemilu 2019 memasuki masa tenang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan masa tenang Pemilu 2019 pada 14-16 April.

Dirangkum, Minggu (14/4/2019), berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) 23/2018, selama masa tenang peserta pemilu dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apa pun. Masa tenang berlangsung selama tiga hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara. Pemilu 2019 jatuh pada Rabu, 17 April. 

Masa kampanye peserta Pemilu 2019 telah dimulai sejak September 2018. Terhitung hingga April 2019, para peserta pemilu, yaitu capres-cawapres dan caleg DPR/DPRD/DPD berkampanye selama 7 bulan.

Kemudian debat ketiga hanya diikuti cawapres. Debat digelar pada Minggu (17/3). Debat mengangkat tema pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan serta sosial dan kebudayaan.
Capres-cawapres memulai agenda debat pada Januari 2019. KPU menetapkan ada lima kali debat dalam Pilpres 2019. 

Debat pilpres pertama digelar pada Kamis (17/1). Debat antar capres-cawapres itu mengusung tema hukum, HAM, Korupsi, dan terorisme.

Debat kedua digelar pada Minggu (17/2). Debat antarcapres itu bertemakan energi dan pangan, sumber daya alam dan lingkungan hidup, dan infrastuktur.


Pada bulan yang sama, KPU kembali menggelar debat antarcapres. Debat yang digelar pada Sabtu (30/3) itu bertemakan ideologi, pemerintahan, pertahanan dan keamanan serta hubungan internasional.

Terakhir, pada Sabtu (13/4), KPU mengelar debat pamungkas Pilpres 2019. Debat antar capres-cawapres itu mengangkat tema ekonomi dan kesejahteraan sosial, keuangan dan investasi serta perdagangan dan industri. 






Tulis Komentar