Bupati Inhil Sampaikan KUA dan PPAS APBD 2027 dalam Rapat Paripurna DPRD
Kilasriau.com – Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Herman, menyampaikan pidato pengantar terhadap Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Inhil Tahun Anggaran 2027 pada Rapat Paripurna ke-16 DPRD Inhil Masa Persidangan VII Tahun Sidang 2026, Selasa (15/9/2026), di Gedung DPRD Inhil, Jalan Soebrantas, Tembilahan.
Dalam pidatonya, Bupati Herman menyampaikan bahwa penyusunan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2027 berpedoman pada RKPD Kabupaten Inhil Tahun 2027 yang telah ditetapkan melalui Peraturan Bupati Inhil Nomor 16 Tahun 2026. Dokumen tersebut menjadi landasan dalam menyelaraskan arah kebijakan pembangunan dengan perencanaan dan penganggaran daerah.
Bupati Herman mengatakan, kondisi pendapatan daerah, khususnya yang bersumber dari transfer ke daerah, mengalami penurunan sejalan dengan kebijakan fiskal nasional. Kondisi tersebut menuntut pemerintah daerah untuk lebih cermat dan efisien dalam mengelola keuangan daerah, dengan memprioritaskan program dan kegiatan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
- DPRD Inhil Apresiasi Sikap tegas DKUPP dalam penegakan aturan dan mengurangi kebocoran Retribusi
- Komisi III DPRD Riau Tetap Yakin, Ada Saham Yayasan Riau Makmur di PT Riau Pos: Tunggu Pembuktian di Akte Yayasan dan PT Gading Cempaka Utama
- Sekda Inhil Hadiri Paripurna ke-15, Masa Persidangan VI Ditutup dan Persidangan VII Dibuka
- Riau Kembali Dikepung Asap, DPR Desak Bongkar Korporasi di Balik Karhutla: Jangan Ada yang Kebal Hukum
- Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Masyarakat
“Penyusunan KUA dan PPAS ini merupakan bagian penting dalam proses perencanaan dan penganggaran daerah, sehingga harus disusun secara terarah, transparan, dan memperhatikan kemampuan keuangan daerah,” ujarnya.
Selanjutnya, Bupati Herman menjelaskan bahwa pendapatan daerah dalam APBD Tahun Anggaran 2027 bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pendapatan transfer.
Sementara itu, belanja daerah diarahkan untuk mendukung belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
“Kami berharap proses pembahasan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2027 dapat berjalan secara konstruktif, terbuka, dan mengedepankan kepentingan masyarakat, sehingga menghasilkan kesepakatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.
Bupati Herman menambahkan, pemerintah daerah juga memproyeksikan defisit anggaran yang akan ditutup melalui pembiayaan daerah, antara lain bersumber dari SiLPA tahun sebelumnya dan penerimaan pembiayaan utang daerah.

Tulis Komentar