Gebrakan Perdana AKP Sunaryo, Dua Hari Jabat Kapolsek Langsung Tangkap Pelaku Karhutla

Kilasriau.com — Baru dua hari mengemban amanah sebagai Kapolsek Rengat Barat, AKP Sunaryo, S.H., M.H., langsung menunjukkan respons cepat dalam menangani kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Informasi kebakaran yang terjadi di Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu, langsung ditindaklanjuti dengan turun ke lokasi.

Gerak cepat tersebut berujung pada diamankannya seorang pria berinisial AKP alias Pasaribu, yang diduga melakukan pembakaran di lahan miliknya hingga api meluas dan membakar sekitar 0,25 hektare lahan.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Aiptu Misran, S.H., mengatakan penanganan kasus tersebut menjadi bagian dari komitmen Polres Inhu dalam mencegah dan menindak setiap aktivitas pembakaran lahan yang berpotensi menimbulkan Karhutla.

“Begitu menerima informasi adanya kebakaran lahan, Kapolsek Rengat Barat bersama personel dan Camat langsung turun ke lokasi untuk memastikan kondisi dan melakukan langkah penanganan,” ujar Aiptu Misran.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 13/9/ 2026. Informasi mengenai kebakaran diterima sekitar pukul 19.00 WIB. Kapolsek Rengat Barat AKP Sunaryo yang baru menjalani serah terima jabatan pada Jumat, 11/9/ 2026, langsung memimpin personelnya menuju lokasi di Jalan Pinang Kuning, Kelurahan Pematang Reba.

Setibanya di lokasi, petugas menemukan seorang pria, AKP alias Pasaribu, berada di sekitar lahan yang terbakar. Kapolsek kemudian melakukan pemeriksaan awal dan meminta keterangan yang bersangkutan terkait asal mula api.

Dari hasil pemeriksaan awal, AKP mengakui bahwa sebelumnya ia melakukan pembakaran terhadap pelepah sawit kering di lahan miliknya.

Kepada petugas, AKP mengaku datang ke lahannya sekitar pukul 17.00 WIB untuk membersihkan rumput dan anak kayu yang tumbuh setelah proses steking. Saat berada di lokasi, ia merasa terganggu oleh tawon-tawon kecil.

Ia kemudian mengambil pelepah sawit kering dan membakarnya dengan tujuan mengusir tawon. Pelepah tersebut dibakar dalam kondisi telah dilipat dan berukuran sekitar satu meter.

Sekitar pukul 17.45 WIB, AKP memutuskan meninggalkan lokasi karena mendengar suara azan dari masjid yang menandakan waktu salat Magrib segera tiba. Ia mengaku telah berusaha mematikan api dengan memukul-mukul pelepah yang terbakar menggunakan kayu.

Namun, ia tidak memastikan secara menyeluruh apakah bara api benar-benar telah padam sebelum meninggalkan lahan.

Tak lama kemudian, api kembali membesar dan membakar lahan. Sekitar pukul 18.20 WIB, Abdul Kholid mengetahui bahwa lahan miliknya telah terbakar.

Dari hasil penanganan di lokasi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya lima bibit pohon aren, dua batang kayu bekas bakaran, satu pelepah sawit dan satu buah mancis.

Lahan yang terbakar diperkirakan mencapai sekitar 0,25 hektare.

Aiptu Misran menegaskan, kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan, meskipun dengan alasan membersihkan lahan atau membakar material kering dalam jumlah kecil.

“Api yang awalnya dianggap kecil dapat dengan cepat menyebar, terutama dalam kondisi cuaca panas dan kering. Karena itu, masyarakat harus benar-benar berhati-hati dan tidak melakukan pembakaran lahan,” tegasnya.

Kasus ini sekaligus menjadi langkah awal AKP Sunaryo dalam menjalankan tugasnya sebagai Kapolsek Rengat Barat. Baru dua hari setelah serah terima jabatan, ia langsung turun ke lapangan dan memimpin personel menangani laporan Karhutla.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa persoalan Karhutla menjadi perhatian serius jajaran Polsek Rengat Barat da Polres Inhu, terlebih di tengah kondisi yang membutuhkan kewaspadaan tinggi terhadap potensi kebakaran lahan.

Polsek Rengat Barat mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas pembakaran lahan maupun titik api yang berpotensi meluas.

Penanganan cepat di lapangan diharapkan dapat mencegah kebakaran berkembang lebih besar sekaligus memberikan pesan tegas bahwa pembakaran lahan bukan persoalan sepele dan dapat menimbulkan konsekuensi hukum.






Tulis Komentar