Kilasriau.com – Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Herman, menyampaikan pidato pengantar terhadap Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Inhil Tahun Anggaran 2027 pada Rapat Paripurna ke-16 DPRD Inhil Masa Persidangan VII Tahun Sidang 2026, Selasa (15/9/2026), di Gedung DPRD Inhil, Jalan Soebrantas, Tembilahan.
Dalam pidatonya, Bupati Herman menyampaikan bahwa penyusunan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2027 berpedoman pada RKPD Kabupaten Inhil Tahun 2027 yang telah ditetapkan melalui Peraturan Bupati Inhil Nomor 16 Tahun 2026. Dokumen tersebut menjadi landasan dalam menyelaraskan arah kebijakan pembangunan dengan perencanaan dan penganggaran daerah.
Bupati Herman mengatakan, kondisi pendapatan daerah, khususnya yang bersumber dari transfer ke daerah, mengalami penurunan sejalan dengan kebijakan fiskal nasional. Kondisi tersebut menuntut pemerintah daerah untuk lebih cermat dan efisien dalam mengelola keuangan daerah, dengan memprioritaskan program dan kegiatan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Penyusunan KUA dan PPAS ini merupakan bagian penting dalam proses perencanaan dan penganggaran daerah, sehingga harus disusun secara terarah, transparan, dan memperhatikan kemampuan keuangan daerah,” ujarnya.
Selanjutnya, Bupati Herman menjelaskan bahwa pendapatan daerah dalam APBD Tahun Anggaran 2027 bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pendapatan transfer.