Harga Kelapa Tertekan, Petani Inhil Menunggu Negara Hadir di Tengah Rantai Tata Niaga

Kilasriau.com — Bagi Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), kelapa bukan sekadar komoditas perkebunan. Di balik hamparan kebun yang membentang dari satu wilayah ke wilayah lainnya, terdapat kehidupan ribuan keluarga yang menggantungkan penghasilan dari buah kelapa.

Namun, di tengah posisi kelapa sebagai salah satu tulang punggung perekonomian daerah, petani justru menghadapi persoalan klasik yang belum kunjung menemukan titik terang: harga jual yang rendah di tingkat petani.

Persoalan tersebut kembali mengemuka dalam Rapat Kerja Komisi II DPRD Kabupaten Indragiri Hilir yang membahas stabilitas harga dan tata niaga kelapa, Minggu (9/8/2026). Rapat digelar di Ruangan Banggar DPRD Inhil dan dihadiri unsur pemerintah daerah, perusahaan, organisasi petani, serta pengusaha kelapa.

Dalam undangan resmi DPRD Inhil, agenda rapat secara khusus membahas stabilitas harga kelapa sesuai dengan maksud peraturan daerah mengenai tata niaga kelapa. Sejumlah pihak yang diundang antara lain Dinas Pertanian, Dinas Koperasi UKM, Perdagangan dan Perindustrian, pimpinan perusahaan kelapa, Ketua Ikatan Petani Kelapa Rakyat (IPKR), Perpekindo hingga pengusaha kelapa.

Dalam pembahasan rapat, harga kelapa di tingkat petani disebut berada pada kisaran Rp1.500 hingga Rp2.000 per butir. Bahkan, pada kondisi tertentu, harga disebut dapat berada di bawah Rp2.000.

Angka tersebut menjadi persoalan serius ketika dibandingkan dengan harga di tingkat konsumen maupun pengolahan yang berada pada kisaran Rp4.000 hingga Rp7.500 per butir.

Terjadi jarak yang cukup lebar dalam rantai nilai tersebut.

Petani yang berada di bagian paling awal dari rantai produksi justru menerima bagian paling kecil, sementara nilai ekonomi kelapa meningkat setelah komoditas tersebut bergerak menuju pengolahan dan pasar.

Perwakilan petani, Burhanuddin dan sejumlah pihak lainnya, menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah.

“Persoalannya bukan hanya harga kelapa rendah, tetapi bagaimana nilai ekonomi dari kelapa itu bisa dirasakan secara adil oleh petani. Petani harus memiliki kepastian harga dan posisi tawar dalam tata niaga,” demikian substansi pandangan perwakilan petani dalam rapat.

Petani juga mendorong agar pemerintah tidak sekadar membicarakan harga, tetapi segera membangun mekanisme penetapan harga yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Persoalan semakin kompleks karena harga kelapa tidak berdiri sendiri. Pasar global, permintaan ekspor, biaya operasional perusahaan hingga kapasitas industri pengolahan ikut menentukan harga yang terbentuk di lapangan.

Dari sisi perusahaan dan pengusaha, rendahnya harga kelapa saat ini dijelaskan sebagai dampak tingginya pasokan global yang tidak sebanding dengan permintaan.

Perusahaan juga menyatakan tidak dapat menentukan harga secara sepihak karena harus mengikuti kondisi pasar global dan harga produk olahan.

Namun, petani melihat persoalan dari sudut yang berbeda. Bagi mereka, kenaikan harga di pasar nasional maupun internasional seharusnya dapat memberikan dampak yang lebih nyata terhadap harga di tingkat kebun.

Sebab, ketika harga produk kelapa meningkat di hilir, petani tidak ingin tetap menjadi pihak yang paling lemah dalam rantai perdagangan.

Salah satu persoalan mendasar yang mengemuka adalah belum adanya formula harga yang secara terbuka memperhitungkan biaya produksi petani.

Dalam pembahasan, biaya pokok produksi kelapa diperkirakan mencapai sedikitnya Rp3.500 per butir. Perhitungan tersebut disebut mencakup biaya sejak penanaman, pemeliharaan, hingga panen, termasuk penyusutan lahan.

Jika harga jual hanya berada pada kisaran Rp1.500–Rp2.000 per butir, maka terdapat kesenjangan besar antara biaya yang dikeluarkan petani dengan penerimaan yang diperoleh.

“Kalau biaya produksi riil petani lebih tinggi daripada harga jual, maka yang harus dihitung bukan hanya harga pasar, tetapi juga keberlanjutan usaha petaninya. Jangan sampai petani terus menjual di bawah biaya produksi,” menjadi salah satu pokok argumentasi yang mengemuka dalam pembahasan.

Karena itu, perwakilan petani mendorong adanya formula harga yang bisa diakses publik.

Formula tersebut diharapkan tidak dibuat secara sepihak, melainkan melalui perhitungan biaya produksi aktual serta mempertimbangkan keuntungan yang wajar bagi petani maupun pelaku industri.

Menariknya, persoalan tata niaga kelapa di Inhil bukan terjadi karena daerah ini sama sekali tidak memiliki regulasi.

Dalam pembahasan DPRD, disebutkan bahwa telah terdapat payung hukum terkait tata niaga kelapa beserta aturan turunannya. Yaitu 

Namun, implementasi dan pengawasan di lapangan dinilai belum berjalan secara optimal. Perda No. 8 Tahun 2018 dan Perbup No. 36 Tahun 2018 terkait tata niaga kelapa, selain dasar hukum nasional mengenai perlindungan dan pemberdayaan petani serta perkebunan.

Kondisi itu membuat petani menghadapi persoalan lain: tidak adanya acuan harga resmi yang diperbarui secara berkala.

Petani akhirnya berhadapan dengan harga yang ditentukan oleh kondisi pasar dan pembeli yang tersedia di wilayah masing-masing.

Sementara itu, jumlah pembeli besar yang terbatas membuat pilihan petani menjadi semakin sempit.

Dalam kondisi tertentu, pasar bahkan dinilai memiliki kecenderungan monopoli atau oligopoli karena petani tidak memiliki banyak alternatif pembeli.

“Regulasi tanpa pelaksanaan tidak akan memberikan perubahan bagi petani. Yang dibutuhkan sekarang bukan hanya aturan di atas kertas, tetapi bagaimana aturan itu benar-benar bekerja di lapangan,” menjadi benang merah persoalan yang dibahas dalam rapat.

 

Persoalan harga juga berkaitan erat dengan struktur industri kelapa di Inhil. Sebagai salah satu daerah penghasil kelapa, Inhil masih menghadapi keterbatasan industri pengolahan skala besar yang mampu menyerap hasil produksi sekaligus menghasilkan nilai tambah di daerah.

Akibatnya, sebagian besar kelapa keluar dalam bentuk bahan mentah. Padahal, satu buah kelapa memiliki banyak produk turunan, mulai dari kopra, sabut, air kelapa hingga produk olahan lainnya.

Petani menilai pembangunan industri hilir di daerah dapat menjadi salah satu solusi jangka menengah dan panjang.

Dengan adanya lebih banyak industri pengolahan, persaingan dalam menyerap hasil panen diharapkan meningkat. Pada saat yang sama, ketergantungan petani terhadap pembeli tertentu dapat dikurangi.

Dalam rapat juga muncul contoh dari daerah lain yang dinilai berhasil meningkatkan harga kelapa petani melalui kebijakan pendampingan.

Halmahera disebut sebagai salah satu contoh. Harga kelapa yang sebelumnya berada pada kisaran Rp1.000 per butir disebut meningkat menjadi sekitar Rp2.550 per butir setelah adanya kebijakan pendampingan.

Contoh tersebut menjadi gambaran bahwa intervensi kebijakan pemerintah dapat memengaruhi posisi petani dalam rantai perdagangan, meskipun mekanisme dan kondisi masing-masing daerah tetap perlu diperhitungkan.

Sebab, pemerintah dan pelaku usaha juga mengingatkan bahwa kebijakan harga tidak bisa dibuat secara paksa tanpa memperhitungkan kemampuan pasar.

Jika harga ditetapkan jauh di atas kemampuan pasar dan struktur biaya industri, terdapat risiko pembelian justru berhenti.

Karena itu, persoalan yang dihadapi Inhil bukan sekadar memilih antara kepentingan petani atau pengusaha, tetapi mencari titik keseimbangan yang membuat petani tetap memperoleh harga layak, sementara industri tetap mampu bertahan dan menyerap produksi.

Salah satu gagasan yang mengemuka adalah pembentukan tim khusus yang melibatkan pemerintah daerah, DPRD, asosiasi petani, pelaku usaha dan akademisi.

Tim tersebut nantinya dapat melakukan verifikasi lapangan, menghitung biaya produksi aktual, memantau perkembangan harga serta menyusun formula harga yang dapat diusulkan kepada Bupati.

Dengan mekanisme tersebut, harga tidak lagi sekadar menjadi hasil negosiasi antara petani dan pembeli.

Harga dapat dihitung berdasarkan parameter yang jelas, mulai dari biaya produksi hingga margin keuntungan yang wajar.

Alternatif lain yang turut dibahas adalah pemanfaatan sistem resi gudang.

Melalui mekanisme tersebut, hasil produksi petani dapat disimpan terlebih dahulu dan tidak harus langsung dijual ketika harga sedang jatuh. Dengan adanya dukungan pembiayaan atau uang muka, petani memiliki ruang untuk menunggu momentum harga yang lebih baik.

Transparansi menjadi kata penting dalam persoalan tata niaga kelapa. Petani membutuhkan informasi mengenai harga yang berlaku sehingga mereka dapat mengetahui posisi tawarnya sebelum menjual hasil kebun.

Karena itu, salah satu rekomendasi rapat adalah agar harga acuan kelapa dipublikasikan secara berkala, minimal setiap tiga bulan, melalui media massa maupun papan pengumuman di desa.

Dengan demikian, petani tidak lagi hanya mengetahui harga setelah berada di lokasi pembelian. Informasi harga menjadi hak petani untuk menentukan keputusan ekonomi.

Dari pembahasan tersebut, sejumlah langkah direkomendasikan untuk segera dilakukan.

Pertama, membentuk Tim Pemantau dan Penetapan Harga yang melibatkan pemerintah daerah, DPRD, asosiasi petani, asosiasi pengusaha dan akademisi.

Kedua, mengimplementasikan regulasi tata niaga kelapa sekaligus menyusun petunjuk teknis berupa formula atau acuan harga yang transparan.

Ketiga, melakukan survei lapangan untuk menghitung biaya produksi kelapa secara aktual.

Keempat, mendorong pembangunan industri pengolahan kelapa di Inhil melalui fasilitasi investasi, kemudahan perizinan dan kerja sama dengan investor.

Kelima, mempublikasikan harga acuan secara berkala.

Keenam, mengkaji penerapan sistem resi gudang.

Ketujuh, melakukan audiensi dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian guna mendorong kebijakan yang dapat memperkuat harga kelapa serta membuka akses pasar.

Kedelapan, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kesepakatan dan ketentuan tata niaga.

Pada akhirnya, persoalan harga kelapa di Indragiri Hilir membawa pertanyaan yang jauh lebih besar daripada sekadar berapa rupiah harga satu butir kelapa.

Pertanyaannya adalah seberapa besar nilai ekonomi dari komoditas yang menjadi tulang punggung masyarakat itu kembali kepada petani?

Petani membutuhkan kepastian. Pengusaha membutuhkan kepastian pasar. Pemerintah membutuhkan instrumen kebijakan yang dapat bekerja. Sementara daerah membutuhkan industri yang mampu mengubah kelapa dari sekadar komoditas mentah menjadi sumber nilai tambah.

Rapat Komisi II DPRD Inhil pada 9 Agustus 2026 setidaknya memperlihatkan bahwa persoalan tersebut telah dibawa ke ruang pembahasan bersama dengan melibatkan berbagai pihak. Dokumen undangan DPRD juga menunjukkan bahwa unsur pemerintah, perusahaan, organisasi petani dan pengusaha memang ditempatkan sebagai pihak yang perlu duduk bersama membahas stabilitas harga kelapa.

Kini tantangannya adalah memastikan pembahasan tidak berhenti sebagai catatan rapat. Sebab bagi petani, harga kelapa bukan sekadar angka dalam tabel.

Di balik setiap butir kelapa yang dipanen, ada biaya yang dikeluarkan, ada kebun yang dirawat, ada keluarga yang harus dinafkahi, dan ada masa depan ekonomi masyarakat yang dipertaruhkan.

“Yang dibutuhkan petani sekarang adalah kepastian bahwa ketika kelapa memiliki nilai ekonomi yang besar, petani sebagai produsen utama juga mendapatkan bagian yang layak dan adil dari nilai tersebut.”






Tulis Komentar