Namanya Masuk Jadi Saksi di SKGR Terbitan Terbaru, Keluarga Abd Aziz Pertanyakan Loyalitas Subair KS

Namanya Masuk Jadi Saksi di SKGR Terbitan Terbaru, Keluarga Abd Aziz Pertanyakan Loyalitas Subair KS

Kilasriau.com - Kasus kepemilikan lahan oleh Warga Negara Asing (WNA) di Desa Kuala Sebatu, Kecamatan Batang Tuaka, Kabupaten Indragiri Hilir masih terus bergulir dan kejanggalan-kejanggalan administrasi terus terbuka oleh publik.

Setelah sekian tahun menguasai lahan yang berlokasi di parit 19 desa Kuala Sebatu, WNA yang bernama HB ini tidak pernah terpublikasi dan ketahuan kepemilikannya. Setelah adanya sengketa dengan pihak keluarga Abd Aziz (almarhum) yang juga mengaku sebagai pemilik lahan pertama dan tidak pernah melakukan penjualan, barulah identitas semuanya terbongkar.

Awal mula kasus ini terbongkar saat proses mediasi yang dilakukan di kantor Desa Kuala Sebatu yang dihadiri oleh pihak Keluarga Abd Aziz yang dikuasakan kepada cucunya bernama Nurasiah dan didampingi oleh tokoh masyarakat yang bernama Subair KS. Sementara dari kubu pihak HB (WNA) dihadiri oleh inisial M yang didasari oleh surat kuasa yang diterbitkan oleh anak HB dengan inisial nama B.

Pada proses mediasi berjalan baik dan ditemukan kesepakatan bersama dan kedua belah pihak sudah melakukan tandatangan, tapi yang menjadi kejanggalan pada proses ini adalah pihak pemerintah desa yang tidak mengesahkan berita acara dari kesepakatan tersebut.

Alih-alih tidak ada keterangan, ternyata pihak kubu HB sudah menabrak kesepakatan bersama yang dibuat, dan bahkan sudah melakukan proses jual beli meskipun penyelesaian sengketa tanah belum ada kepastian.