PBI Nonaktif, Afridah Anggota DPRD Inhil Sebut Jangan Panik Tetap Bisa Berobat

Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hilir Komisi IV, Afrida

Kilasriau.com – Informasi mengenai penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) belakangan ramai beredar di masyarakat. Kebijakan ini disebut berdampak secara nasional, termasuk bagi warga Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Penonaktifan tersebut disebut mencapai sekitar 7,3 juta peserta BPJS PBI di seluruh Indonesia. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran, karena peserta yang statusnya tidak aktif tidak dapat menggunakan jaminan kesehatan saat berobat di puskesmas maupun rumah sakit.

Diketahui, penonaktifan kepesertaan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku sejak 1 Februari 2026. Kebijakan ini berkaitan dengan penyesuaian dan pemutakhiran data sosial ekonomi peserta.

Namun di lapangan, muncul keluhan karena sejumlah peserta yang dinonaktifkan disebut masih masuk kategori desil 1 hingga 4 dalam data sosial ekonomi, yang artinya masih tergolong masyarakat kurang mampu.

Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hilir Komisi IV, Afridah, mengimbau masyarakat agar tidak panik menghadapi informasi tersebut.

“Masyarakat tidak perlu panik. Kepesertaan BPJS PBI yang nonaktif masih bisa diaktifkan kembali dengan melapor dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan,” ujarnya, Rabu (4/2/2026).

Ia menjelaskan, warga yang kepesertaan PBI-nya dinonaktifkan dapat melakukan pelaporan ke instansi terkait dengan melengkapi dokumen sebagai berikut:

1. e-KTP asli dan fotokopi yang masih berlaku

2. Kartu Keluarga (KK) terbaru dengan barcode

3. Kartu Indonesia Sehat (KIS) PBI yang berstatus nonaktif

4. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa atau kelurahan

Afridah yang juga politisi PDI Perjuangan itu menambahkan, program jaminan kesehatan melalui skema Universal Health Coverage (UHC) tetap menjadi perhatian pemerintah daerah.

Menurutnya, untuk Tahun Anggaran 2026, pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional telah dialokasikan penuh selama 12 bulan melalui APBD murni, dengan skema pendanaan yang disesuaikan bersama Pemerintah Provinsi Riau.

Dalam skema budget sharing, pembiayaan ditanggung sebesar 55 persen oleh Pemerintah Provinsi Riau dan 45 persen oleh Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir. Selain itu, terdapat pula skema pembiayaan penuh yang ditanggung 100 persen oleh pemerintah kabupaten.

Setelah penandatanganan kuota bersama antara Dinas Kesehatan Provinsi, BPJS Kesehatan Provinsi, dan pemerintah daerah se-Provinsi Riau pada 30 Desember 2025, kuota Kabupaten Indragiri Hilir untuk Tahun 2026 ditetapkan sebanyak 130.000 jiwa.

Dengan adanya penyesuaian tersebut, terdapat selisih 56.421 jiwa yang kemudian diakomodasi melalui skema pembiayaan penuh oleh pemerintah kabupaten.

Afridah menegaskan, masyarakat kurang mampu tetap mendapatkan perhatian pemerintah daerah dalam pelayanan kesehatan.

“Yang penting masyarakat segera mengurus kembali kepesertaan yang nonaktif. Jangan sampai menunda berobat karena khawatir soal biaya,” tegasnya.






Tulis Komentar