PBI Nonaktif, Afridah Anggota DPRD Inhil Sebut Jangan Panik Tetap Bisa Berobat

PBI Nonaktif, Afridah Anggota DPRD Inhil Sebut Jangan Panik Tetap Bisa Berobat
Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hilir Komisi IV, Afrida

Kilasriau.com – Informasi mengenai penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) belakangan ramai beredar di masyarakat. Kebijakan ini disebut berdampak secara nasional, termasuk bagi warga Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Penonaktifan tersebut disebut mencapai sekitar 7,3 juta peserta BPJS PBI di seluruh Indonesia. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran, karena peserta yang statusnya tidak aktif tidak dapat menggunakan jaminan kesehatan saat berobat di puskesmas maupun rumah sakit.

Diketahui, penonaktifan kepesertaan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku sejak 1 Februari 2026. Kebijakan ini berkaitan dengan penyesuaian dan pemutakhiran data sosial ekonomi peserta.

Namun di lapangan, muncul keluhan karena sejumlah peserta yang dinonaktifkan disebut masih masuk kategori desil 1 hingga 4 dalam data sosial ekonomi, yang artinya masih tergolong masyarakat kurang mampu.

Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hilir Komisi IV, Afridah, mengimbau masyarakat agar tidak panik menghadapi informasi tersebut.