KILASRIAU.com – Unit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu, jajaran Polres Indragiri Hilir, berhasil mengungkap kasus pengeroyokan terhadap seorang anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kelurahan Tembilahan Hulu.
Dua pelaku berinisial R alias B (42) dan DA alias D (32) berhasil diamankan pada Jumat (10/10/2025) malam.
Kapolsek Tembilahan Hulu IPTU Anra Nosa, S.H., M.H. menjelaskan, peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Selasa (7/10/2025) sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Pelita Jaya, tepatnya di depan Masjid Darussalam, Kelurahan Tembilahan Hulu.
Korban diketahui bernama Muhammad Junaidi alias Juned (16), seorang pelajar.
Menurut keterangan korban dan saksi, saat kejadian Juned bersama empat temannya—Riko, Habib, Aldi, dan Danu—melintas di Jalan Ahmad Yani. Ketika melewati sekelompok orang, dua pelaku merasa tersinggung dan kemudian mengejar korban dengan sepeda motor.