Kapolsek Diduga Tutup Mata, Aktivitas Dompeng di Pantai Lubuk Ramo Marak: Upeti Rp 1,5 Juta per Rakit Mengalir ke Oknum

KUANSING (KilasRiau.com) – Aktivis muda Aditya Pramana Putra menyoroti maraknya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) menggunakan rakit dompeng di Desa Pantai Lubuk Ramo, Kabupaten Kuantan Singingi.
Menurut informasi yang dihimpun, terdapat sekitar 100 unit rakit dompeng yang beroperasi di wilayah tersebut. Ironisnya, aktivitas ilegal ini berjalan mulus tanpa hambatan, meski aparat kepolisian berada di garda terdepan penegakan hukum.
Aditya mengungkapkan adanya dugaan praktik upeti yang membuat aktivitas dompeng tetap eksis. “Setiap rakit diduga dikenakan setoran sekitar Rp 1,5 juta per minggu. Jika dikalikan dengan 100 rakit, jumlahnya bisa mencapai Rp 150 juta per minggu. Ini bukan angka kecil,” ujarnya kepada Kilasriau.com, Kamis (02/09/2025).
Lebih jauh, disebutkan adanya sosok berinisial Rzl yang berperan sebagai koordinator lapangan sekaligus pengutip setoran dari para pelaku dompeng.
“Inisial Rzl disebut-sebut sebagai penyalur pungutan itu, dan ini patut diduga mengalir ke oknum aparat. Sayangnya, pihak kepolisian khususnya Kapolsek setempat terkesan menutup mata,” tambahnya.
Aditya menilai kondisi ini sangat memalukan, mengingat Sungai Kuantan sempat kembali bersih ketika aktivitas dompeng diberantas menjelang pelaksanaan pacu jalur.
“Padahal dulu air Kuantan sempat jernih dan masyarakat merasakan manfaatnya. Kini keruh kembali akibat lemahnya pengawasan aparat,” katanya.
Ia juga menyinggung visi besar Kepolisian Daerah Riau yang mengusung konsep Green Policing dalam menjaga kelestarian lingkungan.
“Visi itu jelas, namun di tingkat bawah justru tidak berjalan. Kapolsek yang seharusnya melaksanakan malah seakan membangkang terhadap perintah dan visi Polda. Ini sangat disayangkan,” tegasnya.
Jika dugaan tersebut benar, lanjut Aditya, maka aparat penegak hukum justru ikut menjadi bagian dari kerusakan lingkungan dan pelanggaran hukum.
“PETI telah terbukti merusak ekosistem Sungai Kuantan, menurunkan kualitas air, serta merugikan masyarakat luas. Jika aparat yang seharusnya menindak malah ikut menikmati hasilnya, maka ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat dan hukum,” ujarnya.
Aditya Pramana Putra mendesak Kapolres Kuansing dan Polda Riau turun tangan langsung menindak tegas praktik dompeng di Desa Pantai Lubu Ramo serta mengevaluasi kinerja Kapolsek yang dianggap tidak serius menegakkan aturan.
“Jangan sampai institusi kepolisian kehilangan kepercayaan publik hanya karena ulah segelintir oknum yang bermain di balik aktivitas ilegal ini,” tutupnya.*(ald)
Tulis Komentar