IWO Riau Desak Pengawasan Ketat Dana CSR Perbankan di Inhil

KILASRIAU.com – Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online (PW-IWO) Provinsi Riau, Muridi Susandi, kembali menyoroti pentingnya pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari bank-bank yang beroperasi di Kabupaten Indragiri Hilir. Dalam pernyataannya pada Senin (29/09/2025).

Muridi menegaskan bahwa dana CSR harus disalurkan secara transparan, terarah, dan tepat sasaran agar benar-benar memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

"CSR Bank yang ada di Kabupaten Indragiri Hilir ini hendaknya benar-benar mampu dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, bukan sekadar kegiatan seremonial atau formalitas," ujar Muridi tegas.

Muridi mengingatkan bahwa kewajiban bank untuk menjalankan program CSR bukanlah sekadar pilihan, melainkan telah memiliki landasan hukum yang jelas. Di tingkat nasional, regulasi tentang CSR Bank diatur melalui beberapa peraturan, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pasal 74 yang mewajibkan perusahaan yang bergerak di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam untuk melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik, yang mewajibkan pelaporan program tanggung jawab sosial dan lingkungan secara berkala.

Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012, yang memperjelas implementasi CSR dalam kegiatan operasional perusahaan, termasuk lembaga keuangan seperti perbankan.

Namun, meskipun sudah ada regulasi, implementasi di daerah seringkali tidak maksimal. Muridi menilai bahwa pelaksanaan CSR perbankan di Indragiri Hilir masih menemui berbagai kendala seperti minimnya keterbukaan informasi, kurangnya koordinasi dengan pemerintah daerah, serta tidak adanya mekanisme pelaporan publik yang jelas.

Merespon hal itu, Muridi mendorong lahirnya peraturan daerah (Perda) atau nota kesepahaman (MoU) multistakeholder sebagai payung hukum lokal dalam pelaksanaan CSR oleh lembaga keuangan. Menurutnya, hal ini akan memperkuat posisi pemerintah daerah dalam mengawasi dan mengarahkan penyaluran CSR agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat.

“Kita butuh payung hukum lokal yang mengatur bagaimana bank menyalurkan CSR-nya, termasuk mekanisme pelaporan, pemantauan, dan keterlibatan masyarakat. Jika tidak diatur secara spesifik, maka potensi penyalahgunaan akan tetap tinggi,” ujar Muridi.

Sebagai bagian dari masyarakat sipil, Muridi menekankan peran strategis wartawan dalam mengawal program CSR. Ia meminta para anggota IWO di tingkat kabupaten hingga provinsi untuk ikut mengawasi", sekaligus memastikan bahwa media hadir sebagai penyampai informasi dan suara masyarakat.

“Wartawan harus menjadi alat kontrol yang kuat. Jangan hanya menerima rilis atau ikut acara seremonial, tapi lakukan investigasi dan peliputan mendalam terhadap realisasi program CSR,” katanya.

Ia juga menyarankan dibentuknya forum komunikasi antara wartawan, bank, dan pemda yang secara rutin mengevaluasi perkembangan penyaluran dana CSR.

Muridi menyimpulkan bahwa keberhasilan program CSR tidak bisa diserahkan sepenuhnya kepada pihak bank, melainkan harus menjadi tanggung jawab bersama antara sektor swasta, pemerintah, media, dan masyarakat.

“Transparansi, akuntabilitas, dan sinergi adalah kunci. Tanpa itu, CSR hanya akan menjadi formalitas tahunan yang tidak berdampak,” tegasnya.

Dengan dukungan regulasi yang kuat, pengawasan yang ketat, serta keterlibatan semua elemen masyarakat, penyaluran CSR dari sektor perbankan diharapkan dapat menjadi motor penggerak pembangunan daerah dan penguatan kesejahteraan sosial di Kabupaten Indragiri Hilir.

Muridi berharap langkah-langkah ini bisa menjadi model penerapan CSR berkelanjutan di provinsi Riau, khususnya kabupaten Indragiri Hilir secara keseluruhan, bahkan secara nasional.






Tulis Komentar