IWO Riau Desak Pengawasan Ketat Dana CSR Perbankan di Inhil

IWO Riau Desak Pengawasan Ketat Dana CSR Perbankan di Inhil

KILASRIAU.com – Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online (PW-IWO) Provinsi Riau, Muridi Susandi, kembali menyoroti pentingnya pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari bank-bank yang beroperasi di Kabupaten Indragiri Hilir. Dalam pernyataannya pada Senin (29/09/2025).

Muridi menegaskan bahwa dana CSR harus disalurkan secara transparan, terarah, dan tepat sasaran agar benar-benar memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

"CSR Bank yang ada di Kabupaten Indragiri Hilir ini hendaknya benar-benar mampu dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, bukan sekadar kegiatan seremonial atau formalitas," ujar Muridi tegas.

Muridi mengingatkan bahwa kewajiban bank untuk menjalankan program CSR bukanlah sekadar pilihan, melainkan telah memiliki landasan hukum yang jelas. Di tingkat nasional, regulasi tentang CSR Bank diatur melalui beberapa peraturan, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pasal 74 yang mewajibkan perusahaan yang bergerak di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam untuk melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).