Polres Inhil Pasang Papan Plang Peringatan Karhutla di Kelurahan Tanjung Pidada

KILASRIAU.com – Dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Polsek Tempuling bersama instansi terkait melaksanakan kegiatan pemasangan papan plang peringatan Karhutla di Kelurahan Tanjung Pidada, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir, Senin (29/9/25)
Pemasangan papan peringatan ini dilakukan di lahan milik saudara Sahlani Bin Sadri, yang sebelumnya telah masuk dalam proses penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/02/II/Res.1.13/2025/SPKT.Polsek Tempuling/Polres Inhil/Polda Riau dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/10/II/2025/Reskrim tertanggal 14 Februari 2025.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Tempuling IPTU Delni Atma Saputra, S.H., M.H., serta dihadiri oleh sejumlah pejabat terkait, antara lain:
- Sat Samapta Polres Inhil Gelar Patroli Jalan Kaki, Wujudkan Situasi Aman dan Kondusif di Tembilahan
- Satpolairud Polres Inhil Laksanakan Program JALUR, Antisipasi Masuknya Barang Ilegal Lewat Perairan
- Ketua TP PKK Inhil Buka Sosialisasi, Edukasi dan Simulasi di DPKP
- Jalan Longsor di Parit VII Mulai Ditangani, Warga Apresiasi Langkah Cepat Pemkab Inhil
- Forkopincam Tempuling,TNI- Polri Gelar Patroli Gabungan dan Sambangi Pos Kamling
Perwakilan Danramil 03 Tempuling, Sertu Ikhlas Manalu, Kanit Tipidter Polres Inhil, IPDA Iwan Saputra, S.H., Jaksa Penuntut Umum Kejari Inhil, Afrido Hidayat, S.H., Sekcam Tempuling, Bizarimi, S.Sos., Kasi Trantib Kecamatan Tempuling, H. Khaidir, S.E., Unsur Bhabinkamtibmas dan Babinsa setempat, serta masyarakat Kelurahan Tanjung Pidada.
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora S.H, S.I.K Melalui Kapolsek Tempuling IPTU Delni Atma Saputra mengatakan, pemasangan papan plang peringatan ini merupakan langkah tegas sekaligus edukasi kepada masyarakat agar lebih peduli dalam menjaga lingkungan dari bahaya Karhutla.
Kegiatan ini bagian dari komitmen bersama untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Papan peringatan dipasang agar masyarakat sadar bahwa pembakaran lahan memiliki konsekuensi hukum yang tegas,” ujarnya.
Tulis Komentar