Polres Inhil Pasang Papan Plang Peringatan Karhutla di Kelurahan Tanjung Pidada
KILASRIAU.com – Dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Polsek Tempuling bersama instansi terkait melaksanakan kegiatan pemasangan papan plang peringatan Karhutla di Kelurahan Tanjung Pidada, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir, Senin (29/9/25)
Pemasangan papan peringatan ini dilakukan di lahan milik saudara Sahlani Bin Sadri, yang sebelumnya telah masuk dalam proses penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/02/II/Res.1.13/2025/SPKT.Polsek Tempuling/Polres Inhil/Polda Riau dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/10/II/2025/Reskrim tertanggal 14 Februari 2025.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Tempuling IPTU Delni Atma Saputra, S.H., M.H., serta dihadiri oleh sejumlah pejabat terkait, antara lain:
- Kebakaran Hanguskan Los Pasar Selodang Kelapa di Tembilahan, Tidak Ada Korban Jiwa
- Polsek Tempuling Gelar KRYD, Antisipasi Premanisme dan Gangguan Kamtibmas
- Dukung Penataan Pasar dan Wajah Kota, Satpol PP Inhil Tertibkan Kios di Kawasan Eks Air Mancur dan Pasar Tengah
- Bupati Inhil Minta Seluruh Elemen Masyarakat Konsisten Laksanakan Gerakan Jum'at Bersih
- Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora S.H, S.I.K Pimpin Penanaman Bibit Mangrove dan Salurankan Bansos di Terusan Kempas
Perwakilan Danramil 03 Tempuling, Sertu Ikhlas Manalu, Kanit Tipidter Polres Inhil, IPDA Iwan Saputra, S.H., Jaksa Penuntut Umum Kejari Inhil, Afrido Hidayat, S.H., Sekcam Tempuling, Bizarimi, S.Sos., Kasi Trantib Kecamatan Tempuling, H. Khaidir, S.E., Unsur Bhabinkamtibmas dan Babinsa setempat, serta masyarakat Kelurahan Tanjung Pidada.
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora S.H, S.I.K Melalui Kapolsek Tempuling IPTU Delni Atma Saputra mengatakan, pemasangan papan plang peringatan ini merupakan langkah tegas sekaligus edukasi kepada masyarakat agar lebih peduli dalam menjaga lingkungan dari bahaya Karhutla.
Kegiatan ini bagian dari komitmen bersama untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Papan peringatan dipasang agar masyarakat sadar bahwa pembakaran lahan memiliki konsekuensi hukum yang tegas,” ujarnya.

Tulis Komentar