DJP-BPJS Ketenagakerjaan Jalin Kerja Sama untuk Tingkatkan Kepatuhan dan Dukung Pembangunan Nasional

KILASRIAU.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, Bimo Wijayanto bersama Direktur Utama (Dirut) BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang perpajakan serta jaminan sosial ketenagakerjaan.
Penandatanganan berlangsung di Kantor Pusat DJP, Rabu (13/8/2025). Penandatanganan PKS ini turut disaksikan para Staf Ahli Kementerian Keuangan, jajaran Direksi dan Deputi BPJS Ketenagakerjaan serta Pejabat Eselon II DJP.
Kerja sama ini berawal dari pertukaran data yang telah berjalan sejak terbitnya PMK Nomor 228/PMK.03/2017. Pada 2019, BPJS Ketenagakerjaan mengusulkan pembentukan perjanjian resmi untuk mengatur pertukaran data dengan DJP. Sinergi ini semakin dikuatkan oleh Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 yang menugaskan integrasi data perpajakan dengan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
- BPJS Ketenagakerjaan Rengat Gelar Harpelnas, Dorong Optimalisasi Layanan Digital JMO
- BPJS Ketenagakerjaan dan BRI Rengat Sosialisasikan Program BPU kepada Calon Pendeta GPdI Siloam Air Molek
- BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Manfaat Program ke Ahli Waris Affan Kurniawan
- Andre Taulany Ajak Seluruh Pekerja Indonesia Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Jaminan Kematian kepada Ahli Waris BPD Desa Tanjung
PKS ini dituangkan dalam Nomor PRJ-140/PJ/2025 dan Nomor PER/311/082025, yang mencakup koordinasi pertukaran data, pelaksanaan kegiatan bersama, edukasi dan sosialisasi, serta langkah-langkah peningkatan kepatuhan di bidang perpajakan dan jaminan sosial ketenagakerjaan. Kolaborasi ini diharapkan memperkuat perlindungan pekerja di seluruh Indonesia sekaligus mendorong optimalisasi penerimaan negara.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan atas tindak lanjut Instruksi Presiden melalui pertukaran data yang sudah berjalan sejak 2022. Data yang kami terima telah melalui proses identifikasi dan sebagian telah diuji,” ujar Dirjen Pajak Kemenkeu RI, Bimo Wijayanto.
“Momentum ini menjadi awal sinergi yang semakin kuat, tidak hanya bagi DJP dan BPJS Ketenagakerjaan, tetapi juga bagi masyarakat, bangsa, dan negara,” lanjutnya.
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro menyampaikan bahwa PKS ini membuka peluang besar untuk meningkatkan kepatuhan di masing-masing sektor.
“Dari sisi perpajakan, kami berharap kerja sama ini dapat membantu meningkatkan tax ratio. Dari sisi ketenagakerjaan, kolaborasi ini akan memperkuat kepatuhan pemberi kerja demi perlindungan jaminan sosial bagi pekerja. Pada akhirnya, sinergi ini akan berkontribusi signifikan pada pembangunan nasional,” terang Pramudya.
Di sisi lain, Kepala Kantor Cabang (Kakacab) BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota, Hendrayanto menyambut baik PKS antara BPJS Ketenagakerjaan dengan DJP Kemenkeu RI.
"Dengan adanya PKS ini, DJP dan BPJS Ketenagakerjaan menegaskan komitmen bersama untuk membangun tata kelola yang transparan, meningkatkan kepatuhan, serta memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja di Indonesia," ucap Hendrayanto.(yan)
Tulis Komentar