DJP-BPJS Ketenagakerjaan Jalin Kerja Sama untuk Tingkatkan Kepatuhan dan Dukung Pembangunan Nasional

DJP-BPJS Ketenagakerjaan Jalin Kerja Sama untuk Tingkatkan Kepatuhan dan Dukung Pembangunan Nasional

KILASRIAU.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, Bimo Wijayanto bersama Direktur Utama (Dirut) BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang perpajakan serta jaminan sosial ketenagakerjaan.

Penandatanganan berlangsung di Kantor Pusat DJP, Rabu (13/8/2025). Penandatanganan PKS ini turut disaksikan para Staf Ahli Kementerian Keuangan, jajaran Direksi dan Deputi BPJS Ketenagakerjaan serta Pejabat Eselon II DJP.

Kerja sama ini berawal dari pertukaran data yang telah berjalan sejak terbitnya PMK Nomor 228/PMK.03/2017. Pada 2019, BPJS Ketenagakerjaan mengusulkan pembentukan perjanjian resmi untuk mengatur pertukaran data dengan DJP. Sinergi ini semakin dikuatkan oleh Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 yang menugaskan integrasi data perpajakan dengan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

PKS ini dituangkan dalam Nomor PRJ-140/PJ/2025 dan Nomor PER/311/082025, yang mencakup koordinasi pertukaran data, pelaksanaan kegiatan bersama, edukasi dan sosialisasi, serta langkah-langkah peningkatan kepatuhan di bidang perpajakan dan jaminan sosial ketenagakerjaan. Kolaborasi ini diharapkan memperkuat perlindungan pekerja di seluruh Indonesia sekaligus mendorong optimalisasi penerimaan negara.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan atas tindak lanjut Instruksi Presiden melalui pertukaran data yang sudah berjalan sejak 2022. Data yang kami terima telah melalui proses identifikasi dan sebagian telah diuji,” ujar Dirjen Pajak Kemenkeu RI, Bimo Wijayanto.