Polsek Kempas Ungkap Peredaran Narkotika, Dua Pelaku Diamankan Beserta Barang Bukti Sabu 1,83 Gram

KILASRIAU.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Kempas berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kelurahan Kempas Jaya, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir.
Dalam operasi yang digelar Selasa pagi (8/7/2025), Unit Reskrim Polsek Kempas mengamankan dua orang pria dan menyita barang bukti sabu seberat 1,83 gram.
Kapolsek Kempas IPTU Danu Hidayat, SE, MM menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat pada Senin (7/7/2025) tengah malam, terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Reskrim yang dipimpin AIPDA Murdani segera melakukan penyelidikan.
- Polres Kuansing Gelar Patroli Gabungan, 55 Rakit PETI Ditemukan di Sungai Kuantan
- Sidang Lanjutan Gugatan Nama dan Logo IWO di PN Medan, Majelis Hakim Pertanyakan Alamat PWO
- Polsek Tempuling Amankan Warga Pembakar Lahan di Desa Harapan Jaya
- Kader HMI UIN STS Jambi Dianiaya, KAHMI Desak Usut Tuntas dan Tegakkan Hukum
- Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp 123,7 M Hasil Operasi 3 Bulan
“Pagi harinya, sekitar pukul 10.00 WIB, tim mendapat informasi akurat tentang adanya transaksi narkoba di salah satu rumah warga. Penggerebekan dilakukan dengan disaksikan Ketua RT dan RW setempat,” jelas IPTU Danu.
Dua pria berhasil diamankan dalam penggerebekan itu, yakni R.A.P (34), warga Kelurahan Kempas Jaya, Kecamatan Kempas dan J.M.H.P (30), warga Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya: 11 paket kecil dan 1 paket sedang berisi sabu-sabu, alat pengemas dan alat isap sabu, satu dompet, uang tunai sebesar Rp20.000, dan satu unit handphone OPPO A3S.
Berdasarkan hasil interogasi awal, R.A.P mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika adalah miliknya. Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Kempas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Keduanya kami jerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Peran mereka diduga sebagai pembeli, penjual, perantara, sekaligus pemilik barang haram tersebut," tambah IPTU Danu.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora SH, SIK melalui Kapolsek Kempas turut mengapresiasi kerja keras anggotanya serta dukungan masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini.
"Kami mengimbau masyarakat agar terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba. Sinergi dengan masyarakat sangat penting dalam menjaga generasi muda dari ancaman narkotika," tegas IPTU Danu.
Saat ini, polisi tengah melakukan proses lanjutan, termasuk pemeriksaan tersangka dan saksi, pengujian laboratorium terhadap barang bukti di Labfor Polda Riau, serta koordinasi dengan pihak kejaksaan.
Dengan keberhasilan ini, Polres Inhil kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba dan menjaga keamanan di wilayah hukumnya.
Tulis Komentar