Polsek Kempas Ungkap Peredaran Narkotika, Dua Pelaku Diamankan Beserta Barang Bukti Sabu 1,83 Gram

Polsek Kempas Ungkap Peredaran Narkotika, Dua Pelaku Diamankan Beserta Barang Bukti Sabu 1,83 Gram

KILASRIAU.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Kempas berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kelurahan Kempas Jaya, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir. 

Dalam operasi yang digelar Selasa pagi (8/7/2025), Unit Reskrim Polsek Kempas mengamankan dua orang pria dan menyita barang bukti sabu seberat 1,83 gram.

Kapolsek Kempas IPTU Danu Hidayat, SE, MM menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat pada Senin (7/7/2025) tengah malam, terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Reskrim yang dipimpin AIPDA Murdani segera melakukan penyelidikan.

“Pagi harinya, sekitar pukul 10.00 WIB, tim mendapat informasi akurat tentang adanya transaksi narkoba di salah satu rumah warga. Penggerebekan dilakukan dengan disaksikan Ketua RT dan RW setempat,” jelas IPTU Danu.

Dua pria berhasil diamankan dalam penggerebekan itu, yakni R.A.P (34), warga Kelurahan Kempas Jaya, Kecamatan Kempas dan J.M.H.P (30), warga Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu.