Polres Inhil Tangkap Dua Pengedar Narkoba, 5,43 Gram Sabu Disita
KILASRIAU.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indragiri Hilir kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika. Dua orang pengedar berhasil diamankan dalam penggerebekan di Jalan Sederhana, Kelurahan Tembilahan Hulu, Sabtu (5/7/2025) sekitar pukul 16.30 WIB.
Kedua tersangka masing-masing berinisial HL alias Ay (40), warga Jalan Sederhana, dan DN alias Sk (50), warga Jalan P. Hidayat, Tembilahan Hilir. Dari tangan keduanya, petugas menyita barang bukti sabu seberat 5,43 gram (berat kotor) yang dikemas dalam 21 paket siap edar.
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora melalui Kasat Narkoba IPTU Gerry Agnar Timur, S.Tr.K., S.I.K., M.H. mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah terhadap aktivitas narkoba di lingkungan mereka.
- Sinergi Bea Cukai Aceh dan Aparat Penegak Hukum Ungkap Ladang Ganja Seluas 2 Hektare di Aceh Utara
- Tim Gabungan TNI Amankan Dua Truk Bermuatan Kayu Gelondongan Diduga Hasil Illegal Logging di Dairi
- ASN Terduga Penganiaya Jurnalis tvOne di Tapsel Jadi Tersangka, Tidak Ditahan Karena Istri Perwira Polisi?
- Respon cepat Polsek Kateman atas pengaduan masyarakat lewat medsos facebook tentang dugaan Penyalahgunaan Narkotika di Ruko Salon WN Kel. Tagaraja Kec. Kateman
- Bea Cukai Aceh Gagaglkan Peredaran 356.480 Batang Roko IIegal Melalui Jasa Titipan
"Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penggerebekan di rumah tersangka HL," ujar IPTU Gerry kepada media.
Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan warga setempat. Selain sabu, polisi juga mengamankan 1 unit HP OPPO A5 putih, 1 unit HP Samsung Galaxy A15 biru, dan 1 unit sepeda motor Honda Beat BM 6973 GW
Hasil pemeriksaan sementara, tersangka DN mengaku mendapatkan sabu dari HL. Keduanya juga dinyatakan positif mengandung methamphetamine berdasarkan hasil tes urine.
Saat ini, keduanya mendekam di sel tahanan Mapolres Inhil dan dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama melawan peredaran narkoba. Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam upaya pemberantasan ini,” tegas IPTU Gerry.

Tulis Komentar