Bupati Herman Dukung Reforma Agraria Sebagai Kebijakan Strategis Nasional
Kilasriau.com - Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Herman menyatakan kesiapan daerahnya mendukung Reforma Agraria sebagai bagian dari pelaksanaan Kebijakan Strategis Nasional di bidang agraria dan tata ruang. Terlebih, Kabupaten Inhil memiliki enam desa di Kecamatan Pelangiran yang ditetapkan sebagai wilayah percontohan reforma agraria.
Wilayah tersebut memperoleh alokasi lahan seluas 3.811,75 hektare yang berasal dari penataan aset agraria.
"Lahan tersebut direncanakan untuk pemberdayaan masyarakat melalui skema pengelolaan yang difasilitasi oleh Bank Tanah," ujar Bupati Inhil saat hadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Awal Gugus Tugas Reforma Agraria, pada Kamis (17/6) di Kantor Gubernur Riau.
- Ketua TP PKK Inhil Hadiri Gelar Kasus Anak Korban Kekerasan, Perkuat Sinergi Perlindungan Anak
- Pemkab Inhil Raih WTP Ke-10, Wabup Yuliantini Ajak ASN Perkuat Tata Kelola Keuangan Daerah
- Wamenaker: Keterlibatan Serikat Pekerja Penting dalam Penyempurnaan Regulasi Ketenagakerjaan
- Tutup MagangHub Batch III, Menaker Ajak Peserta Ikuti Sertifikasi Kompetensi untuk Perkuat Daya Saing
- PMI Inhil Gelar Rapat Kerja 2026, Perkuat Sinergi Pelayanan Kesehatan dan Kemanusiaan
Rakor tersebut dihadiri oleh Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Riau, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Riau, serta para bupati dan wali kota se-Provinsi Riau.
Untuk informasi, HGU atau Hak Guna Usaha merupakan hak yang diberikan negara kepada pihak tertentu untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara guna kepentingan pertanian, perkebunan, perikanan, atau peternakan dalam jangka waktu tertentu.
Dalam pengelolaan lahan ini, Bupati Inhil akan memprioritaskan masyarakat setempat yang benar-benar membutuhkan, dengan batas maksimal penguasaan lahan agar manfaatnya dapat dirasakan lebih merata.
"Maksimal satu orang mengelola 5 hektare. Kita memberdayakan masyarakat tempatan yang layak menerima bantuan agar ekonomi masyarakat semakin meningkat. Kita akan pilah, jangan ada satu orang sampai mengelola 20 hektare, itu tidak bisa. Maksimal 5 hektare saja, artinya memang wajar dan sesuai tujuan pemberdayaan," tegas Herman.
Proses penetapan calon penerima manfaat akan dilakukan secara cermat melalui verifikasi lapangan yang melibatkan ATR/BPN, camat, kepala desa dan masyarakat agar prosesnya berjalan transparan dan tepat sasaran.

Tulis Komentar