KILASRIAU.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indragiri Hilir kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika. Dua orang pengedar berhasil diamankan dalam penggerebekan di Jalan Sederhana, Kelurahan Tembilahan Hulu, Sabtu (5/7/2025) sekitar pukul 16.30 WIB.
Kedua tersangka masing-masing berinisial HL alias Ay (40), warga Jalan Sederhana, dan DN alias Sk (50), warga Jalan P. Hidayat, Tembilahan Hilir. Dari tangan keduanya, petugas menyita barang bukti sabu seberat 5,43 gram (berat kotor) yang dikemas dalam 21 paket siap edar.
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora melalui Kasat Narkoba IPTU Gerry Agnar Timur, S.Tr.K., S.I.K., M.H. mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah terhadap aktivitas narkoba di lingkungan mereka.
"Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penggerebekan di rumah tersangka HL," ujar IPTU Gerry kepada media.
Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan warga setempat. Selain sabu, polisi juga mengamankan 1 unit HP OPPO A5 putih, 1 unit HP Samsung Galaxy A15 biru, dan 1 unit sepeda motor Honda Beat BM 6973 GW