Polsek Kemuning Amankan Pelaku Pencurian di Pondok Pesantren Darul Istiqomah
KILASRIAU.com, Kemuning – Kepolisian Sektor (Polsek) Kemuning, Polres Indragiri Hilir, berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial RS alias Rn (18), warga Desa Batu Ampar, yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan di lingkungan Pondok Pesantren Darul Istiqomah, Kelurahan Selensen, Kecamatan Kemuning.
Kapolsek Kemuning KOMPOL R. Tarigan mengatakan, penangkapan dilakukan pada Minggu sore, 22 Juni 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, setelah Unit Reskrim Polsek Kemuning menerima laporan kehilangan dari seorang guru pesantren, Zainuddin Yasin Daulai (37).
“Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 19 Juni 2025, sekitar pukul 04.00 WIB. Korban yang baru pulang dari Jambi tertidur di asrama, dan keesokan paginya mendapati sejumlah barang miliknya telah hilang,” jelas Kapolsek.
- Sinergi Bea Cukai Aceh dan Aparat Penegak Hukum Ungkap Ladang Ganja Seluas 2 Hektare di Aceh Utara
- Tim Gabungan TNI Amankan Dua Truk Bermuatan Kayu Gelondongan Diduga Hasil Illegal Logging di Dairi
- ASN Terduga Penganiaya Jurnalis tvOne di Tapsel Jadi Tersangka, Tidak Ditahan Karena Istri Perwira Polisi?
- Respon cepat Polsek Kateman atas pengaduan masyarakat lewat medsos facebook tentang dugaan Penyalahgunaan Narkotika di Ruko Salon WN Kel. Tagaraja Kec. Kateman
- Bea Cukai Aceh Gagaglkan Peredaran 356.480 Batang Roko IIegal Melalui Jasa Titipan
Barang-barang yang dilaporkan hilang antara lain satu unit tas coklat merek Reven, dompet hitam merek Levi’s, beberapa kartu ATM, dan uang tunai sebesar Rp500.000.
Dua saksi, yakni santriwati bernama Rifa Riskia Zahra Nst (17) dan Irana Gustia (16), mengungkap bahwa mereka sempat melihat seorang pria tak dikenal memasuki area asrama putri pada dini hari.
Pria tersebut bahkan melakukan tindakan tidak senonoh sebelum kabur ke arah kebun sawit menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi.
Berdasarkan ciri-ciri yang diberikan saksi dan hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi pelaku sebagai RS, yang diketahui merupakan residivis kasus serupa dan pernah menjalani hukuman atas pelanggaran Pasal 363 KUHP.
Penggerebekan di rumah tersangka di Desa Batu Ampar membuahkan hasil. Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti milik korban, yakni:
1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa pelat nomor, 1 unit tas coklat merek Reven, 1 unit dompet hitam merek Levi’s, 1 buah kartu E-Tol Bank BRI, 1 kartu ATM Bank BNI, 1 kartu ATM Bank Mandiri.
“Tersangka saat ini telah diamankan di Mapolsek Kemuning untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambah Kapolsek Kemuning.
Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Kemuning, menegaskan komitmen pihaknya dalam meningkatkan keamanan dan merespons cepat terhadap tindak kriminalitas, terutama di lingkungan yang rawan seperti lembaga pendidikan dan pondok pesantren.

Tulis Komentar