Miris, Pemilik Tidak Diketahui
Bea Cukai Inhil Tangkap Kapal Pembawa 15 Ton Mangga, Kasus Dilimpahkan ke Karantina
KILASRIAU.com — Kapal pengangkut 15 ton buah mangga segar tanpa dokumen resmi berhasil diamankan oleh Bea Cukai Inhil di perairan Kabupaten Indragiri Hilir, Riau beberapa waktu lalu. Ironisnya, hingga kini tak ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, dan pemilik barang pun tidak diketahui.
Akibatnya, enangkapan yang semula dianggap sebagai bentuk ketegasan aparat dalam mengawasi lalu lintas barang di wilayah perairan, justru berubah menjadi sandiwara hukum yang menggantung.
Dalam konfirmasi kepada wartawan, Juru Bicara (Jubir) Bea Cukai Inhil, Fajar, menyatakan bahwa pihaknya tidak dapat melanjutkan proses penyidikan karena asal kapal masih dari wilayah dalam negeri, yakni Moro, Kepulauan Riau.
- Sinergi Bea Cukai Aceh dan Aparat Penegak Hukum Ungkap Ladang Ganja Seluas 2 Hektare di Aceh Utara
- Tim Gabungan TNI Amankan Dua Truk Bermuatan Kayu Gelondongan Diduga Hasil Illegal Logging di Dairi
- ASN Terduga Penganiaya Jurnalis tvOne di Tapsel Jadi Tersangka, Tidak Ditahan Karena Istri Perwira Polisi?
- Respon cepat Polsek Kateman atas pengaduan masyarakat lewat medsos facebook tentang dugaan Penyalahgunaan Narkotika di Ruko Salon WN Kel. Tagaraja Kec. Kateman
- Bea Cukai Aceh Gagaglkan Peredaran 356.480 Batang Roko IIegal Melalui Jasa Titipan
“Untuk kasus mangga itu sudah dilakukan pelimpahan ke Balai Karantina. Karena asal kapal dari dalam negeri, maka tidak bisa dilakukan penyidikan dengan UU Kepabeanan,” ujarnya, 1 Juni 2025, kemaren.
Dalam keterangan lainnya, ia bahkan mengaku tidak mengetahui siapa pemilik barang tersebut.
“Pemilik barang tidak diketahui, bang,” katanya singkat.
Situasi ini menimbulkan banyak pertanyaan. Bagaimana mungkin kapal dengan muatan 15 ton buah segar, bisa berlayar tanpa satu pun dokumen resmi, dan aparat tak bisa mengusut lebih lanjut. Bahkan, status Kapten dan Anak Buah Kapal (ABK) yang sudah diamankan juga tidak jelas tindak lanjut hukumnya.
Bea Cukai berdalih bahwa karena bukan barang impor, kasus ini tidak dapat dijerat UU Kepabeanan, sehingga seluruh proses dilimpahkan ke Karantina. Namun sayangnya, tindakan dari Karantina pun hanya sebatas pemusnahan buah, tanpa proses hukum terhadap pihak pengirim atau penerima.
“Oleh Karantina dilakukan pemusnahan mangga dimaksud,” tambah Pajar.
Kondisi ini membuka ruang spekulasi: apakah ada kelalaian dalam penegakan hukum? Atau justru ada permainan terselubung agar kasus ini berakhir tanpa konsekuensi hukum?
Praktisi Hukum Andang Yudiantoro SH, secara terpisah menyayangkan lemahnya koordinasi antarinstansi.
“Kalau semua hanya lempar tanggung jawab, ini bisa menjadi preseden buruk. Kasus seperti ini seharusnya dibongkar tuntas. Barang segar sebanyak itu tidak mungkin berlayar tanpa ada yang mengatur,” ujarnya.
Lebih jauh menurutnya,
pemusnahan barang bukti memang dilakukan. Bagi publik, ada yang lebih penting memastikan tidak ada aktor yang bisa lolos dari hukum hanya karena celah administratif.
Sementara itu, masyarakat dan pelaku usaha kecil justru mendapat pelajaran pahit bahwa hukum bisa tumpul jika pelanggar, adalah orang kuat dan pemain besar.
Media sudah berupaya meminta klarifikasi dari pihak Balai Karantina Inhil. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan atau pernyataan resmi dari pihak Karantina Inhil.**

Tulis Komentar