Miris, Pemilik Tidak Diketahui

Bea Cukai Inhil Tangkap Kapal Pembawa 15 Ton Mangga, Kasus Dilimpahkan ke Karantina

Bea Cukai Inhil Tangkap Kapal Pembawa 15 Ton Mangga, Kasus Dilimpahkan ke Karantina

KILASRIAU.com — Kapal pengangkut 15 ton buah mangga segar tanpa dokumen resmi berhasil diamankan oleh Bea Cukai Inhil di perairan Kabupaten Indragiri Hilir, Riau beberapa waktu lalu. Ironisnya, hingga kini tak ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, dan pemilik barang pun tidak diketahui. 

Akibatnya, enangkapan yang semula dianggap sebagai bentuk ketegasan aparat dalam mengawasi lalu lintas barang di wilayah perairan, justru berubah menjadi sandiwara hukum yang menggantung. 

Dalam konfirmasi kepada wartawan, Juru Bicara (Jubir) Bea Cukai Inhil, Fajar, menyatakan bahwa pihaknya tidak dapat melanjutkan proses penyidikan karena asal kapal masih dari wilayah dalam negeri, yakni Moro, Kepulauan Riau. 

“Untuk kasus mangga itu sudah dilakukan pelimpahan ke Balai Karantina. Karena asal kapal dari dalam negeri, maka tidak bisa dilakukan penyidikan dengan UU Kepabeanan,” ujarnya,  1 Juni 2025, kemaren. 

Dalam keterangan lainnya, ia bahkan mengaku tidak mengetahui siapa pemilik barang tersebut.