Pelanggaran Pemilu Oknum Kades di Inhil Akan Disidangkan, Caleg yang Dikampanyekan Ikut ?

Anggota Bawaslu Inhil Devisi Hukum, Andang Yudiantoro, SH., MH (Google)

KILASRIAU.com - Pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa di Inhil sudah mau disidangkan, sementara untuk caleg yang dikampanyekan oleh oknum Kades tersebut dinyatakan tidak ada bukti untuk dinyatakan bersalah. 

Sebelumnya, oknum kades yang masih aktif menjabat di salah satu desa Kecamatan Pelangiran Kabupaten Inhil ini tertangkap oleh petugas Pengawas Pemilu desa Teluk Sungka, Kecamatan Gaung Anak Serka, Kabupaten Inhil beberapa hari lalu, yang telah mengkampanyekan salah satu caleg dari Partai (G) di Daerah Pemilihan Dua (2) dengan dibuktikan hasil rekaman video Handphone milik Panwaslu tersebut. 

Dari keterangan yang diperoleh media dari Anggota Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Inhil  Devisi Hukum, Andang Yudiantoro, SH., MH, menyebutkan bahwa, caleg yang dikampanyekan oleh oknum kades tersebut tidak bisa dinyatakan terlibat melakukan pelanggaran karena tidak adanya bukti kuat untuk membuktikan bahwa dia ikut berkonspirasi dalam pelanggaran ini. 

"Kita sudah pelajari dan mencari bukti-bukti baik foto, vidio, surat dan segala macamnya. Dari hasil kajian yang kami lakukan, tidak ada indikasi kuat yang menyatakan bahwa caleg yang bersangkutan telah menyuruh bahkan terlibat  atau meminta kades untuk melakukan kampanye terhadapnya," ujarnya, Sabtu (26/01/2019) melalu selulernya. 

Andang menambahkan, pelanggaran tersebut murni dari keteledoran kades yang berinisiatif membantu caleg. "Dari keterangan  diperoleh bahwa kades itu sendiri yang turun membantu kampanye," ujarnya. 

Jika saja ditemukan bukti bahwa Caleg tersebut ada melakukan konspirasi terhadap kades, lanjut Andang, maka dipastikan Kades dan Caleg akan dikenakan diporses sesuai dengan aturan yang berlaku. 

"Jika ada salah satu bukti yakni surat, foto, atau vidio yang ditemukan maka kita pastikan Caleg tersebut akan ikut bersama kades untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut," imbuhnya. (Kilas 89) 

 

 

 

 

 






Tulis Komentar