Oknum Kades Diduga Lakukan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Inhil: Berkas Sudah Dilimpahkan ke Pengadilan

Ketua Bawaslu Inhil, M. Dong (Google)

 

 

KILASRIAU.com - Diduga melakukan pelanggaran pemilu, berkas oknum Kepala Desa Kecamatan Pelangiran Kabupaten Inhil sudah ingin dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. 

 

Dari keterangan yang dihimpun media, Jum'at (25/01/2019) oleh ketua Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Inhil, M. Dong menyebutkan pihaknya sudah melakukan semua proses berkaitan dengan hasil tangkapan Pengawas Pemilu di Desa Teluk Sungka di Desa Teluk Sungka Kecamatan Gaung Anak Serka Kabupaten Inhil. 

 

"Kita sudah melimpahkan ke Polres dan diteruskan ke Kejaksaan. Tadi saya dapat informasi lagi sudah mau dibawa ke pengadilan untuk disidangkan," ujar M. Dong melalui selulernya. 

 

M. Dong kembali menjelaskan, adapun pelanggaran yang dilakukan oleh Oknum Kades tersebut yakni diduga ada upaya akan melakukan mobilisasi massa dan pengawas yang ada di lapangan, namun naas dalam pergerakan tersebut Pengawal Pemilu bergerak dan sempat melakukan perekaman video amatir untuk dijadikan bukti. 

 

"Sudah ada indikasi untuk mobilisasi massa yang berdampak akan menguntungkan salah satu calon dan merugikan calon lainnya dan ini termasuk pelanggaran," tegas M. Dong. 

 

Terkait dengan proses selanjutnya, Ketua Bawaslu Inhil katakan akan terus mengikuti sampai nanti ada keputusan dari pihak pengadilan. "Kita hanya bisa memenuhi apa yang menjadi tugas dari kami, terkait keputusan nanti kita serahkan ke pihak pengadilan, jika diputuskan bersalah tetap harus menjalani pidana. Berkenaan dengan jabatannya selaku Pemerintah Desa tergantung kepada pemerintah daerah yang berkompeten menanggapi," tutup M. Dong. (Kilas 89) 

 

 

 

 

 






Tulis Komentar