Bawaslu Di Riau Bongkar APK Caleg di Billboard Berbayar
KILASRIAU.com - Bawaslu Provinsi Riau menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) Caleg yang selama ini banyak terpampang di berbagai ruas jalan tidak sesuai aturan. Pembersihan ini difokuskan pada APK yang terpasang di billboard berbayar.
Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan, mengatakan bahwa pihaknya melakukan razia pembersihan APK di berbagai titik di Pekanbaru. Ada puluhan yang berhasil dibongkar.
"Kemarin saat razia pertama ada belasan APK yang kita tertibkan di jalan raya di Pekanbaru. Pada Selasa ada sekitar 30 APK yang kita turunkan," kata Rusidi.
Namun Rusidi mengaku masih kesulitan menertibkan APK Caleg di seluruh titik di Pekanbaru. Untuk itu ia terus turun untuk menurunkan APK yang melanggar aturan.
"Kita akan razia yang di Jalan Tuanku Tambusai," sebutnya.
- NasDem Inhil Gelar Buka Puasa Bersama, Perkuat Silaturahmi dan Konsolidasi Kader
- DPD PAN Bengkalis Terima SK Periode 2024–2029, Siap Targetkan Kursi Wakil Ketua DPRD
- Hangatnya Ramadhan, Mafirion Berbagi Kebahagiaan Bersama Anak Yatim di Tembilahan
- Ikbal Sayuti Kembali Pimpin PPP Riau Periode 2025–2030, Terima SK Langsung dari Ketua Umum
- Bupati Inhil Resmi Buka PKP Kader Loyalitas DPC PKB
Rusidi juga meminta agar Caleg yang sudah dicopot APK-nya untuk tidak memasang kembali. Caleg diingatkan agar mematuhi setiap aturan yang berlaku, termasuk untuk tidak memasang APK di tempat yang berbayar.

Tulis Komentar