Rakit PETI Operasional di Kuansing, Warga Sebut Yatino Dalang di Balik Layar

foto: istimewa/doc. kilasriau.com

KUANSING, RIAU (KilasRiau.com) – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Kebun Lado, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, kian meresahkan. Pasca pemberitaan sebelumnya yang sempat menghebohkan, aktivitas ilegal tersebut tidak surut. Sebaliknya, laporan lapangan terbaru pada Kamis (1/10/2026) mengonfirmasi adanya sedikitnya delapan rakit penambang yang beroperasi aktif di kawasan tersebut.

Yang membuat persoalan ini semakin krusial adalah keterlibatan oknum yang diduga kuat sebagai aktor intelektual di balik maraknya aktivitas ilegal tersebut. Berdasarkan penelusuran tim liputan awak media di lapangan, nama Yatino mencuat sebagai sosok yang disebut-sebut memiliki kendali atas aset-aset operasional tersebut.

 

Kesaksian Warga: Dari Mesin Rakit hingga Alat Berat

Kehadiran delapan rakit di satu kawasan bukan fenomena alamiah, melainkan hasil dari manajemen operasional yang terstruktur. Hal ini dikuatkan oleh kesaksian warga setempat yang enggan disebutkan identitas aslinya karena alasan keamanan.

Upin (nama samaran), seorang warga yang akrab dengan dinamika lokasi tambang, secara tegas menyebut nama Yatino sebagai pemilik utama dari mesin-mesin yang beroperasi di atas rakit-rakit tersebut.

"Kalau ditanya siapa yang punya mesin di rakit-rakit itu, jawabannya satu: Pak Yatino. Itu sudah jadi pengetahuan umum di sini," ungkap Upin kepada awak media, Kamis (1/10/2026).

Senada dengan hal tersebut, Ipin (nama samaran), warga lainnya, menambahkan bahwa aktivitas oknum tersebut bukanlah hal baru. Menurut pengamatannya, Yatino telah lama bermain di sektor pertambangan ilegal dengan modus operandi yang lebih masif dan merusak lingkungan.

"Ini bukan baru kemarin sore. Sudah lama beliau main ilegal. Bahkan, untuk menaikkan material dari dasar sungai atau lahan, dia sering menggunakan alat berat ekskavator untuk mengupas lahan. Kerusakannya luas sekali," tutur Ipin.

Penggunaan alat berat untuk mengupas lahan (stripping) merupakan indikator bahwa aktivitas ini membutuhkan modal besar dan akses logistik yang kompleks, yang sulit dilakukan oleh penambang tradisional secara mandiri.

 

Tantangan bagi Aparat Penegak Hukum

Munculnya nama Yatino dalam lingkaran informasi lapangan menempatkan Aparat Penegak Hukum (APH) di persimpangan jalan. Hingga berita ini diterbitkan, Yatino belum memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan kepemilikan aset dan pengelolaan operasional PETI tersebut.

Namun, prinsip hukum menuntut pembuktian, bukan sekadar asumsi. Jika benar Yatino atau pihak lain mengendalikan delapan rakit tersebut, maka APH harus segera melakukan langkah-langkah investigasi mendalam, meliputi:

1.  Penelusuran Kepemilikan Aset: Verifikasi terhadap mesin, rakit, dan alat berat yang digunakan.

2.  Audit Alur Keuangan: Menelusuri sumber pemodalan dan aliran dana dari hasil penjualan emas.

3.  Pemetaan Jaringan: Mengidentifikasi siapa saja yang terlibat dalam rantai pasok, mulai dari penyedia bahan bakar hingga pembeli hasil tambang.

Publik mempertanyakan efektivitas pengawasan selama ini. Bagaimana mungkin delapan unit operasi dengan dukungan alat berat dapat berlangsung tanpa sepengetahuan aparat? Apakah ada kelalaian pengawasan, ataukah ada unsur pembiaran?

 

Menunggu Kepastian Hukum

Kasus di Desa Kebun Lado ini menjadi ujian integritas bagi penegak hukum di Kabupaten Kuansing. Masyarakat tidak hanya ingin melihat penindakan simbolis berupa penyitaan mesin bekas pakai. Mereka menuntut pengungkapan jaringan kejahatan lingkungan yang sistematis.

Jika dugaan keterlibatan Yatino dan pihak lainnya terbukti secara hukum, maka proses pidana harus dijalankan secara transparan dan tegas. Sebaliknya, jika tuduhan tersebut tidak berdasar, mekanisme klarifikasi juga harus dibuka seluas-luasnya demi keadilan bagi semua pihak.

Satu hal yang pasti: delapan rakit yang terus beroperasi adalah bukti nyata bahwa hukum tidak boleh kalah cepat oleh keserakahan. Aparat Penegak Hukum diharapkan segera turun ke lapangan, mengumpulkan alat bukti, dan memberikan jawaban konkret kepada publik.*(ald/Tim Liputan)






Tulis Komentar