Guru Silat di Inhil Cabuli Anak Dibawah Umur
KILASRIAU.com - Seorang guru silat inisial B (56) di Kecamatan Mandah, Kabupaten Inhil melakukan pencabulan anak dibawah umur, pada Senin (6/5/2024) pagi.
Tak tanggung tanggung sebanyak 4 orang, sebut saja Mawar (11), Melati (12), Anggrek (12) dan Lili (12) yang tak lain anak murid pelaku, menjadi korban.
"Pelaku melancarkan aksinya di sebuah sekolah," sebut Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan melalui Kapolsek Mandah AKP Roni Reduansyah.
- Komisaris PT Tsalsa Yada Agrindo Diduga Beri Keterangan Palsu, Direktur Laporkan Balik ke Polda Riau
- Kasus Dugaan Pemerasan Oknum LSM Terungkap di Sidang, Saksi: Terdakwa Tak Pernah Minta Uang
- Heboh Dugaan Pungli, Dinkes Inhil Klarifikasi Sistem Piket di Puskesmas Sungai Iliran
- Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Sita 29,5 Gram Sabu di Kecamatan Kempas
- Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Amankan 60 Gram Barang Bukti
Perlakuan keji ini terungkap saat orang tua salah satu korban mendapat informasi anaknya dibawa ke sebuah sekolah.
"Orang tua korban lalu bertanya kebenaran informasi tersebut. Korban membenarkan, dan ibu korban menanyakan apa saja yang telah dilakukan pelaku, korban pun menceritakan, pelaku melakukan pencabulan," terang Kapolsek.
Korban juga menyampaikan kepada orang tua nya, bahwa bukan hanya dirinya yang menjadi korban pencabulan.
"Total ada 4 orang juga mendapatkan perlakuan yang sama oleh pelaku," tuturnya.
Atas kejadian ini orang tua korban membuat Laporan ke Polsek Mandah.
"Pelaku berhasil diamankan. Ia dikenai
Pasal 82 UU no 35 th 2014 tentang perlindungan anak," pungkasnya.


Tulis Komentar