BPJAMSOSTEK Pekanbaru Kota Serahkan Santunan JKM kepada Pekerja Rentan
KILASRIAU.com - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Cabang Pekanbaru Kota menyerahkan santunan atau manfaat program Jaminan Kematian (JKM) kepada dua ahli waris pekerja rentan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau di Desa Sekumut, Kecamatan Pulau Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kamis (1/2/2024) lalu.
Kepala Cabang (Kacab) BPJAMSOSTEK Pekanbaru Kota, Iman Santoso Achwan menjelaskan, santunan JKM diserahkan kepada Syahrum ahli waris dari Kamisah yang keseharian berprofesi sebagai petani. Santunan juga diserahkan kepada ahli waris Gino yang keseharian bekerja sebagai pekerja lepas.
"Kedua peserta BPJAMSOSTEK ini meninggal akibat sakit. Saya atas nama pribadi dan juga mewakili manajemen BPJAMSOSTEK menyampaikan rasa duka yang mendalam atas berpulangnya almarhum yang merupakan peserta BPJAMSOSTEK. Artinya semua risiko yang terjadi saat para peserta bekerja merupakan tanggungjawab kami," ujar Iman.
- Lindungi Pekerja Migran di Malaysia, BPJS Ketenagakerjaan dan PERKESO Pembaruan MoU
- BPJS Ketenagakerjaan Sediakan Program MLT, Peserta Bisa Ajukan KPR hingga Rp500 Juta
- Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan Kejati Riau Pulihkan Piutang Iuran Rp2,07 Miliar
- Ahli Waris Anggota BPD Desa Batu Ampar Kecamatan Kemuning Kabupaten Inhil Terima Santunan 42 Juta
- Percepat UCJ Kota Pekanbaru, BPJS Ketenagakergaan Gelar Forum Kepatuhan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Iman menyebutkan, kedua ahli waris dari Kamisah dan Gino menerima santunan sebesar Rp42.0000. Penyerahan santunan JKM ini merupakan salah satu bukti nyata komitmen dan keseriusan pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan jaminan sosial kepada masyarakat di berbagai sektor, baik pekerja formal maupun pekerja informal, seperti petani dan pekerja lepas.
"BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk terus memberikan perlindungan dan manfaat yang lebih baik kepada masyarakat, khususnya dalam Perlindungan ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan memiliki banyak program jaminan yang diberikan kepada pekerja penerima upah maupun pekerja mandiri. Jaminan Kematian (JKM) adalah salah satu program jaminan yang diberikan," sebut Iman.
Seperti diketahui, menurut undang-undang, BPJAMSOSTEK diberikan amanah untuk menyelenggarakan 5 program jaminan sosial ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Saat ini, untuk mempercepat perlindungan kepada seluruh pekerja Indonesia, BPJAMSOSTEK terus menggalakan kampanye bertema “Kerja Keras Bebas Cemas”. Kampanye ini bertujuan mengajak seluruh pekerja apa pun, formal seperti karyawan atau buruh, maupun pekerja informal seperti nelayan, pedagang, petani, driver ojol hingga pekerja seni mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Tulis Komentar