Erwin Sitompul Desak KPK Turun ke Dumai, Legalitas Tanah Urug Stadion Dipertanyakan
Kilasriau.com – Aktivitas penimbunan di kawasan Stadion Dumai kembali menjadi perhatian. Bukan hanya soal pekerjaan fisik, asal-usul material tanah urug yang digunakan serta legalitas sumber material kini turut dipertanyakan.
Mantan aktivis 98, Erwin Sitompul, S.Pd., mendesak aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melakukan penelusuran terhadap penggunaan material dalam pembangunan fasilitas publik tersebut.
Menurut Erwin, pemeriksaan tidak cukup hanya dilakukan di lokasi proyek. Rantai pasok tanah urug dinilai perlu ditelusuri secara menyeluruh, mulai dari lokasi pengambilan material, legalitas usaha galian, dokumen pengangkutan hingga pihak yang memasok dan menggunakan material tersebut.
- Serdik Sespimen Polri: Sosialisasi, Ikrar Bersama Cegah Karhutla Hingga Berikan Bansos
- Hari Ke 2 Diklat Paralegal LBHK Markfen Justice 4 Narasumber Kemenkum Berikan Pemahaman Hukum Terhadap 25 Perserta
- Kemnaker Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Gempa di Pulau Flores
- Putra Rengat Dipercaya Komandoi Dua Kecamatan Di Indragiri Hulu Sebagai Kapolsek Kelayang
- HKG PKK ke-54 Segera Digelar, Katerina Susanti Matangkan Rangkaian Kegiatan di Inhil
“Kalau ada dugaan tanah urug yang digunakan berasal dari sumber yang tidak jelas legalitasnya, jangan hanya melihat tanah itu sudah berada di lokasi stadion. Telusuri dari mana asalnya, siapa yang mengambil, siapa yang mengangkut dan siapa yang memasok. Kalau memang legal, tunjukkan dokumennya kepada publik,” kata Erwin.
Sorotan ini muncul seiring terlihatnya aktivitas penimbunan di bagian samping kawasan Stadion Dumai. Sejumlah alat berat, termasuk excavator dan alat pemadat, masih terlihat menjalankan pekerjaan di lokasi.
Sementara itu, Kapolres Dumai AKBP Fatikh Dedi Setiawan sebelumnya menyatakan akan mengecek persoalan perizinan material tanah urug yang digunakan.
Saat dikonfirmasi pada Rabu (9/9/2026), Fatikh mengatakan akan berkoordinasi dengan Kasat Reskrim untuk memastikan informasi tersebut.
“Nanti saya cek dengan Kasat Reskrim perihal tanah urug tersebut ya,” ujar Fatikh.
Di tengah sorotan tersebut, beredar informasi bahwa material tanah urug didatangkan dari sejumlah quarry di wilayah Bukit Kapur. Namun, sumber quarry yang dimaksud serta dokumen legalitas masing-masing lokasi belum dijelaskan secara terbuka kepada publik.
Bagi Erwin, kondisi tersebut semestinya menjadi alasan untuk membuka informasi secara transparan, terutama karena material digunakan dalam pekerjaan pembangunan fasilitas yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
Ia meminta Pemerintah Kota Dumai tidak melihat pertanyaan mengenai sumber tanah sebagai bentuk penolakan terhadap pembangunan stadion.
“Pembangunan stadion adalah kepentingan masyarakat. Karena itu jangan sampai pekerjaan yang tujuannya baik kemudian menimbulkan persoalan baru karena material yang digunakan ternyata bermasalah. Semua harus terang dan bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Persoalan keterbukaan informasi juga menjadi perhatian setelah Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kota Dumai, Tabrani, ST, MT, disebut belum memberikan data legalitas material ketika dimintai keterangan oleh wartawan.
“Kami tidak bisa memberikannya,” ujar Tabrani saat dihubungi sebelumnya.
Erwin menilai sikap tersebut justru dapat memunculkan spekulasi di tengah masyarakat. Menurutnya, jika seluruh dokumen material telah memenuhi ketentuan, keterbukaan informasi akan membantu menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang.
“Kalau dokumennya lengkap dan semuanya sesuai aturan, apa yang harus ditutup-tutupi? Justru buka kepada publik supaya tidak muncul spekulasi,” katanya.
Erwin juga meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi pelanggaran dalam proses pembangunan maupun pengadaan material. Ia menegaskan, pemeriksaan harus dilakukan berdasarkan data dan bukti, bukan semata-mata dugaan.
“Kalau ada indikasi permainan dalam proyek atau pengadaan, silakan diperiksa. Kalau tidak ada, juga harus disampaikan bahwa tidak ditemukan persoalan. Negara tidak boleh bekerja berdasarkan dugaan, tetapi dugaan juga tidak boleh diabaikan begitu saja ketika ada informasi yang perlu diverifikasi,” ujarnya.
Menurut Erwin, penelusuran sejak awal penting dilakukan agar pembangunan Stadion Dumai berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Ia berharap seluruh pihak terkait dapat memberikan informasi yang terbuka mengenai sumber material, legalitas quarry, hingga proses pengadaan dan penggunaannya.
“Jangan tunggu persoalan menjadi besar baru diperiksa. Cek sekarang, buka datanya, periksa sumber tanahnya dan pastikan seluruh prosesnya sesuai aturan,” tegas Erwin.
Erwin menambahkan, masyarakat pada dasarnya mendukung pembangunan Stadion Dumai. Namun, dukungan tersebut tidak berarti publik harus mengabaikan pertanyaan mengenai transparansi dan legalitas material yang digunakan.
“Pemko sedang mengejar pembangunan stadion. Kita semua tentu mendukung. Tetapi dukungan terhadap pembangunan tidak berarti masyarakat harus diam ketika ada pertanyaan mengenai legalitas material. Transparansi adalah bagian dari pembangunan itu sendiri,” pungkasnya.**

Tulis Komentar