Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan Kejati Riau Pulihkan Piutang Iuran Rp2,07 Miliar
Kilasriau.com – Kolaborasi strategis antara BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sumbarriau Kepri dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau membuahkan hasil positif dalam memperkuat kepatuhan pemberi kerja terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Melalui mekanisme Surat Kuasa Khusus (SKK), sepanjang tahun 2026, Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati Riau berhasil memulihkan tunggakan iuran perusahaan sebesar Rp2,07 miliar. Capaian ini menjadi bagian dari upaya bersama untuk memastikan kewajiban pemberi kerja terpenuhi sekaligus menjamin hak pekerja atas perlindungan jaminan sosial.
Upaya tersebut diperkuat melalui kegiatan Pendampingan Hukum (Legal Assistant) dan Sosialisasi Kepatuhan yang digelar, Rabu (9/9/2026) di Pekanbaru. Kegiatan ini menyasar 500 perusahaan penunggak iuran di Provinsi Riau, sekaligus menekankan pentingnya kepatuhan di sektor jasa konstruksi, khususnya kewajiban memastikan seluruh tenaga kerja yang terlibat dalam proyek memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai ketentuan.
- Ahli Waris Anggota BPD Desa Batu Ampar Kecamatan Kemuning Kabupaten Inhil Terima Santunan 42 Juta
- Percepat UCJ Kota Pekanbaru, BPJS Ketenagakergaan Gelar Forum Kepatuhan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
- Harpelnas 2026, BPJS Ketenagakerjaan Hadir Lebih Dekat untuk Melayani, Melindungi, dan Memberdayakan Pekerja
- Harpelnas 2026, BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota Lebih Dekat untuk Melayani, Melindungi dan Memberdayakan Pekerja
- Dari Santunan Jadi Seblak, Es Doger hingga UMKM: Harpelnas 2026 di BPJS Ketenagakerjaan Rengat Penuh Cerita
Dalam kegiatan tersebut, materi terkait kepatuhan dan aspek hukum kewajiban pemberi kerja disampaikan oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Riau, Jerniaty, selaku narasumber. Penyampaian materi tersebut memberikan pemahaman kepada perusahaan mengenai kewajiban kepesertaan dan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan serta konsekuensi hukum apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi.
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, I Dewa Gede Wirajana menegaskan bahwa sinergi antara Kejati Riau dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan bagian penting dalam mendorong kepatuhan badan usaha sekaligus memastikan terpenuhinya hak pekerja.
“Kejaksaan Tinggi Riau berkomitmen mendukung upaya BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban jaminan sosial ketenagakerjaan. Melalui sinergi dan pendampingan hukum, kami mendorong perusahaan untuk menyelesaikan kewajibannya secara tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar I Dewa Gede Wirajana.
Ia menambahkan, pendekatan hukum yang dilakukan tidak hanya berorientasi pada penegakan, tetapi juga mengedepankan pencegahan dan edukasi, sehingga perusahaan memahami pentingnya memenuhi kewajiban jaminan sosial sebagai bagian dari tanggung jawab kepada pekerja.
“Kami berharap kolaborasi ini dapat terus diperkuat, sehingga kepatuhan perusahaan semakin meningkat dan hak pekerja untuk memperoleh perlindungan jaminan sosial dapat terpenuhi secara optimal,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbarriau Kepri, Ibkar Saloma menyampaikan apresiasi kepada Kejati Riau atas dukungan dan sinergi yang telah diberikan dalam memperkuat kepatuhan perusahaan.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Riau atas dukungan dan sinergi yang diberikan. Kepatuhan terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan bentuk tanggung jawab pemberi kerja dalam memberikan perlindungan kepada pekerjanya. Sinergi ini menjadi langkah penting dalam mendorong kepatuhan perusahaan sekaligus memastikan pekerja mendapatkan hak perlindungan jaminan sosial secara optimal,” ucap Ibkar.
Menurutnya, pemulihan tunggakan lebih dari Rp2 miliar menunjukkan bahwa kolaborasi dan pendampingan hukum dapat memberikan dampak nyata dalam mendorong kepatuhan perusahaan.
“Kami berharap melalui pendekatan edukatif, pendampingan, dan langkah hukum yang terukur, semakin banyak perusahaan yang menyelesaikan kewajibannya dan tidak lagi memiliki tunggakan iuran,” ulasnya.
Melalui Legal Assistant dan Sosialisasi Kepatuhan, perusahaan didorong memahami kewajiban pembayaran iuran tepat waktu sekaligus aspek hukum yang menyertainya. Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan Kejati Riau menjadi wujud komitmen bersama dalam memperkuat ekosistem jaminan sosial ketenagakerjaan di Provinsi Riau.
Ke depan, sinergi kedua lembaga akan terus diperkuat melalui edukasi, pendampingan, dan penegakan kepatuhan, sehingga semakin banyak perusahaan memenuhi kewajibannya dan semakin banyak pekerja beserta keluarganya memperoleh perlindungan dari risiko kecelakaan kerja, kematian, maupun risiko sosial ekonomi lainnya secara optimal dan berkelanjutan.(yan)

Tulis Komentar